Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengaku menemukan sejumlah fasilitas publik di wilayah Jakarta Barat yang rusak. Hal ini terjadi, disebutnya karena masalah penyerahan aset.
Kenneth mengatakan, fasilitas yang rusak seperti jalanan, taman, saluran air, hingga lampu penerangan jalan. Berbagai fasilitas itu disebutnya seharusnya menjadi aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Karena tak kunjung diakui sebagai aset oleh Pemprov DKI, akhirnya fasilitas itu terbengkalai hingga rusak.
"Setelah saya turun ke masyarakat, ternyata banyak wilayah seperti jalan, saluran, taman dan lampu jalan yang belum menjadi aset DKI sehingga dinas-dinas teknis tidak berani masuk untuk mengerjakannya," ujar Kenneth kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Daftar Fasilitas Publik Dirusak Massa saat Demo Mahasiswa 11 April di Jakarta Pusat
Fasilitas publik terbengkalai hingga rusak yang ditemukan di antaranya seperti di Komplek Villa Tomang Mas dan Jalan Pakuwon di Jelambar yang sudah rusak parah.
Menurutnya, apabila fasilitas itu sudah menjadi aset daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait tidak masalah untuk mengerjakannya.
"Intinya untuk pengerjaan teknis secara formal tidak ada masalah bagi Dinas Teknis seperti Dinas SDA, Perumahan dan Permukiman dan Binamarga," tuturnya.
Sementara di Komplek Villa Tomang Mas, kata Kenneth, sudah berpuluh-puluh tahun selalu menjadi langganan banjir, Dinas Sumber Daya Air (SDA) ingin masuk untuk mengerjakan tetapi belum masuk aset pemda.
"Padahal pengembang komplek itu sudah tidak ada atau bubar. Kasihan sekali nasib warga disana bahwa setiap hujan selalu kebanjiran," tuturnya.
Baca Juga: Arti Warna Status PeduliLindungi, Simak Agar Dapat Mengakses Fasilitas Publik selama Pandemi
Oleh karena itu, Kenneth meminta kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta lebih aktif lagi untuk melakukan penyisiran terkait wilayah yang mempunyai permasalahan yang tidak menjadi aset DKI.
"Permasalahan yang terjadi di Villa Tomang Mas tersebut adalah salah satu contoh dari sekian permasalahan yang harus di selesaikan oleh Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta, jadi jangan hanya menunggu saja," ucapnya.
Selain itu, Kenneth meminta kepada BPAD agar melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat terkait dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 97 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Prasarana dan Sarana di Kawasan Perumahan dan Permukiman.
"BPAD harus memberikan informasi kepada masyarakat secara gamblang dan jelas tentang bagaimana tata cara dalam menyerahkan aset di wilayahnya jika PT Pengelolanya sudah bubar atau tidak aktif lagi," katanya.