Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihak yang berupaya melakukan pembungkaman terhadap saksi atau korban kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dapat dipidana.
"Karena hal tersebut diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (26/2/2022).
Ancaman pemindanaan juga berlaku kepada para saksi dan korban yang berusaha memberikan kesaksian palsu dalam pengusutan kasus ini.
"Kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana," tegasnya.
Pernyataan itu disampaikannya menyusul temuan LPSK, adanya pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini berupaya membungkam korban atau saksi yang terlindung.
Kejadian pembungkaman itu salah satunya terjadi pada 18 April 2022 lalu, seorang saksi terlindung LPSK didatangi pihak yang meminta untuk bersaksi. Mereka dijanjikan uang dengan nilai fantastis, dan ditambah satu unit mobil.
Kemudian ada juga saksi terlindung yang didatangi oknum aparat sipil negara, dengan modus yang sama. Selain itu oknum aparat sipil negara juga memanfaatkan jabatannya menekan Bibi saksi atau terlindung yang kebetulan bekerja di pemerintahan Kabupaten Langkat.
"Memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Antonius.
Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi Terlindung untuk merayu saksi agar tidak bersaksi dalam kasus kerangkeng, karenanya Bibi Terlindung khawatir akan pekerjaannya.
“Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung," imbuh Antonius.