LPSK Sebut Pihak yang Berupaya Membungkam Korban-Saksi Kerangkeng Manusia Terancam Pidana

Selasa, 26 April 2022 | 21:07 WIB
LPSK Sebut Pihak yang Berupaya Membungkam Korban-Saksi Kerangkeng Manusia Terancam Pidana
LPSK menegaskan pihak yang berupaya melakukan pembungkaman terhadap saksi atau korban kasus kerangkeng manusia dapat dipidana. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pihak yang berupaya melakukan pembungkaman terhadap saksi atau korban kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dapat dipidana.

"Karena hal tersebut diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo dalam keterangan tertulisnya kepada Suara.com, Selasa (26/2/2022).

Ancaman pemindanaan juga berlaku kepada para saksi dan korban yang berusaha memberikan kesaksian palsu dalam pengusutan kasus ini.

"Kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana," tegasnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Langkat, Saksi: Terbit Rencana Akan Rotasi Jabatan Bila Proyek Tidak Sesuai Kemauannya

Pernyataan itu disampaikannya menyusul temuan LPSK, adanya pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini berupaya membungkam korban atau saksi yang terlindung.

Kejadian pembungkaman itu salah satunya terjadi pada 18 April 2022 lalu, seorang saksi terlindung LPSK didatangi pihak yang meminta untuk bersaksi. Mereka dijanjikan uang dengan nilai fantastis, dan ditambah satu unit mobil.

Kemudian ada juga saksi terlindung yang didatangi oknum aparat sipil negara, dengan modus yang sama. Selain itu oknum aparat sipil negara juga memanfaatkan jabatannya menekan Bibi saksi atau terlindung yang kebetulan bekerja di pemerintahan Kabupaten Langkat.

"Memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Antonius.

Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi Terlindung untuk merayu saksi agar tidak bersaksi dalam kasus kerangkeng, karenanya Bibi Terlindung khawatir akan pekerjaannya.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Keluarga Bupati Langkat Non Aktif Bakal Somasi Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi

“Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung," imbuh Antonius.

Tak berhenti di situ saja, pihak yang berkepentingan kepada para pelaku juga berusaha menyudutkan LPSK.

"Para simpatisan pelaku juga meminta korban untuk menyampaikan informasi yang mendeskriditkan LPSK," ungkap Antonius.

Karenanya kepada kepolisian diharapkan segera menahan pelaku kasus kerangkeng manusia yang saat ini masih bebas. LPSK juga merekomendasikan penyidik untuk melakukan penyitaan aset milik Terbit Rencan Parangin-Parangin (TRP) dan anaknya Dewa Parangin-Parangin (DP), sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal itu sebagai bagian upaya paksa yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dalam pelaksanaan perlindungan kepada para Terlindung, LPSK telah menjalin kerja sama dengan pihak Polri dan TNI. LPSK menjamin keselamatan Terlindung (saksi/korban) untuk dapat menyampaikan keterangan penting pada proses peradilan perkara ini,” kata Antonius.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI