Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Peradi, Hotman Paris Enggan Minta Maaf

Selasa, 26 April 2022 | 20:34 WIB
Disebut Lakukan Pencemaran Nama Baik Peradi, Hotman Paris Enggan Minta Maaf
Hotman Paris ogah minta maaf ke peradi dan Otto Hasibuan. [foto kolase/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris enggan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang dinilai menyebut Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) kubu Otto Hasibuan tidak sah.

"Kalau sekarang ini putusan kau baca, kau sebutkan apa yang tertulis, kau disuruh minta maaf mau enggak? Jawab dong? (Enggak). Apalagi aku?," kata Hotman Paris di kawasan SCBD Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Hotman mengungkapkan pernyataan yang dinilai menyebut Peradi kubu Otto tidak sah berdasarkan fakta di persidangan.

"Kan aku membacakan fakta dipersidangan," ujarnya.

Baca Juga: Pernah Dipacari Hotman Paris, Hana Hanifah Ungkap Sifat Menyebalkan Sang Pengacara

Somasi

Seperti diketahui Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) melayangkan somasi secara terbuka kepada Hotman Paris.

Hotman dianggap telah mencederai profesi advokat dengan menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

"Merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan, karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tidak tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum," kata Koordinator AMIB Jakarta, Andi Ryza Fardiansyah, dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/4/2022).

Andi melanjutkan, MA sudah menyatakan Peradi tidak berpengaruh terhadap putusan tersebut. Kemudian, advokat di bawah organisasi Peradi tetap bisa bersidang.

Baca Juga: Kini DPC Peradi Jakarta Barat Juga Somasi Hotman Paris Dan Tuntut Permintaan Maaf

"Pernyataan Hotman Paris melalui media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan Peradi merupakan mencemarkan nama baik kami," ucap Andi.

"Tindakan yang dilakukan Hotman Paris mencederai profesi kami sebagai advokat Indonesia," kata dia lagi.

Tak hanya menyinggung organisasi Peradi, sikap Hotman Paris diduga tidak menjaga wibawa advokat. Sebab, ia dengan profesi terhormatnya malah menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan.

"Kemudian, menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa sewenang-wenang terhadap perempuan," ujarnya.

Dalam somasi terbuka ini, Hotman Paris diminta untuk meminta maaf kepada semua anggota Peradi dan Otto Hasibuan melalui media cetak dan elektronik.

"Meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M selaku Ketua Umum DPN Peradi melalui media cetak dan elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini," kata Andi.

Apabila dalam waktu tiga hari Hotman Paris tak minta maaf seperti yang dituntut, maka Andi dan Peradi bakal membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Bantahan Hotman Paris

Hotman Paris dalam keterangan persnya membantah telah menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan tidak sah. Dia mengklaim ketika itu hanya membacakan fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/Pn. LbP tanggal 29 September 2020.

"Hotman Paris juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan," kata Hotman, Senin (25/4/2022).

Berdasar fakta hukum di dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, kata Hotman, salah satu amarnya menyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar.

"Hotman Paris juga dalam konferensi pers menunjuk kepada isi Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 502/Pd/2020/PT.Mdn (Putusan Banding) dimana Putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam meskipun dalam Memori Banding PERADI mengajukan pembelaan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI