Partai Mahasiwa Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu, KPU: Bisa Ikut Pemilu atau Tidak, Kita Lakukan Mekanisme Verifikasi

Selasa, 26 April 2022 | 20:15 WIB
Partai Mahasiwa Berhak Daftar Jadi Peserta Pemilu, KPU: Bisa Ikut Pemilu atau Tidak, Kita Lakukan Mekanisme Verifikasi
Komisioner KPU Muhammad Afifudin. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) yang diketuai Eko Pratama baru-baru ini menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Kemunculan nama Partai Mahasiswa Indonesia tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) sebagai partai politik berbadan hukum dan berhak mendaftar sebagai peserta Pemilu ke KPU.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, partai yang telah memiliki SK Kemenkumham diperbolehkan untuk mendaftar ke KPU.

"Ya tergantung persyaratan partainya. Partai- partai yang sudah ada surat dari Kemenkumham kan boleh," ujar Afifuddin di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/4/2022)

Baca Juga: Heboh Partai Mahasiswa Indonesia, Begini Cara dan Syarat Bikin Parpol

Namun kata Afifudin, untuk bisa atau tidak mengikuti Pemilu 2024, pihaknya akan melakukan mekanisme yakni verifikasi kepada partai-partai yang mendaftar ke KPU.

"Tapi apakah bisa ikut pemilu atau tidak, nah mereka masih calon peserta nanti kita lakukan mekanisme verifikasi dan lain lain sebagaimana aturan," katanya.

Sebagai informasi, nama Partai Mahasiswa Indonesia kali pertama diungkap Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, pada 21 April 2022.

Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.

Baca Juga: PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian

Berdasar data, Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia tertera atas nama Eko Pratama. Sekertaris Jenderal, Mohammad Al Hafiz. Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin. Ketua Mahkamah, Tegus Stiawan. Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican.

Kantor partai baru ini tercantum di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.

Saat menerima audiensi perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, Dasco sempat menyampaikan selamat atas terbentuknya partai tersebut. Dia bahkan meminta Partai Mahasiswa Indonesia ikut bersaing di Pemilu 2024 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI