Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka

Selasa, 26 April 2022 | 19:19 WIB
Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel, Eks Sekretaris Disdikbud Banten dan 2 Pihak Swasta jadi Tersangka
KPK saat mengumumkan penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Lebih lanjut, kata Alex, dalam perkara ini KPK pertama kali pada Kamis September 2021 lalu, telah menyita dua unit mobil.

KPK diketahui dalam perkara ini, sangat menaruh atensi karena kasus ini menyangkut pendidikan anak bangsa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI