Survei Indikator: Mayoritas Publik Sebut Pemberantasan Korupsi di Indonesia Memburuk

Selasa, 26 April 2022 | 19:13 WIB
Survei Indikator: Mayoritas Publik Sebut Pemberantasan Korupsi di Indonesia Memburuk
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan pemberantasan korupsi di Indonesia memburuk berdasarkan survei terbarunya. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil terbarunya soal penilaian publik terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasilnya mayoritas publik menyatakan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.

Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan dalam survei yang dilakukan pihaknya mayoritas responden menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk mencapai total 37,8 persen.

Sementara jika dilihat responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia baik atau sangat baik jumlahnya mencapai 28,5 persen.

"Tetapi ini pas di bulan April yang mengatakan kondisi pemberantasan korupsi memburuk sekarang lebih banyak ketimbang yang mengatakan baik," kata Burhanuddin dalam paparannya, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga: Kasus Tiket MotoGP, Dewas Tunda Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli Gegara Dirut Pertamina Tak Kooperatif

Di banding Februari 2022, Burhanuddin mengatakan lebih banyak responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi baik ketimbang mereka yang menilai buruk.

Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan survei yang lebih mutahir. Pasalnya, kata dia, survei di atas dilakukan sebelum Kejagung menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng.

"Tapi per hari ini, memang kondisi sangat kurang positif dan karenanya pemerintah perlu terobosan luar biasa," tandasnya.

Survei ini dilakukan pada tanggal 14-19 April 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Baca Juga: Masinton Lempar Isu Korupsi Migor Buat Tunda Pemilu, Kejagung Beri Respons Tegas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI