Nomor telepon darurat kepolisian ini dapat dihubungi apabila terjadi tindak kejahatan maupun permasalahan lainnya. Nomor telepon darurat polisi dapat dihubungi melalui nomor 110. Bagi kamu yang tinggal di Jakarta dapat menghubungi nomor kepolisian berikut ini.
- Polda Metro Jaya: (021) 570-9261
- Posko Road Safety: (021) 5234115
- Kejahatan dan Kekerasan: (021) 5234230, (021) 5234491
- Direktorat Reserse Narkoba: (021) 5234080
- Layanan terpadu Jakarta (meliputi semua layanan): 911
- Polisi (piket): (021) 525-0110 / 510-11
- NTMC Lalu Lintas: (021) 500669
- Direktorat Reserse Kriminal Umum: (021) 5234240, 081316161688
- Direktorat Reserse Kriminal Khusus: (021) 523077
- Bidang Humas: (021) 5234017
Nomor Lainnya
Selain nomor kepolisian, pemadam kebakaran dan ambulans, kamu juga dapat menyimpan nomor penting lainnya antara lain sebagai berikut.
- BASARNAS: 115
- Posko Bencana Alam: 129
- Posko Kewaspadaan Nasional: 122
- PLN: 123
- Hotline Covid-19: 119
- Palang Merah Indonesia (PMI): (021 7992325
- Sentra Informasi Keracunan (BPOM): 1500-533)
Itulah informasi singkat seputar nomor telepon darurat Jakarta yang dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Semoga bermanfaat!