Nomor Telepon Darurat Jakarta, Wajib Disimpan Jika saat Mudik Ada Kebakaran hingga Butuh Ambulans

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 April 2022 | 19:11 WIB
Nomor Telepon Darurat Jakarta, Wajib Disimpan Jika saat Mudik Ada Kebakaran hingga Butuh Ambulans
Nomor Telepon Darurat Jakarta, Wajib Disimpan untuk Darurat Mudik. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nomor telepon darurat kepolisian ini dapat dihubungi apabila terjadi tindak kejahatan maupun permasalahan lainnya. Nomor telepon darurat polisi dapat dihubungi melalui nomor 110. Bagi kamu yang tinggal di Jakarta dapat menghubungi nomor kepolisian berikut ini.

  • Polda Metro Jaya: (021) 570-9261
  • Posko Road Safety: (021) 5234115
  • Kejahatan dan Kekerasan: (021) 5234230, (021) 5234491
  • Direktorat Reserse Narkoba: (021) 5234080
  • Layanan terpadu Jakarta (meliputi semua layanan): 911
  • Polisi (piket): (021) 525-0110 / 510-11
  • NTMC Lalu Lintas: (021) 500669
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum: (021) 5234240, 081316161688
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus: (021) 523077
  • Bidang Humas: (021) 5234017

Nomor Lainnya

Selain nomor kepolisian, pemadam kebakaran dan ambulans, kamu juga dapat menyimpan nomor penting lainnya antara lain sebagai berikut.

  • BASARNAS: 115
  • Posko Bencana Alam: 129
  • Posko Kewaspadaan Nasional: 122
  • PLN: 123
  • Hotline Covid-19: 119
  • Palang Merah Indonesia (PMI): (021 7992325
  • Sentra Informasi Keracunan (BPOM): 1500-533)

Itulah informasi singkat seputar nomor telepon darurat Jakarta yang dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI