Nomor Telepon Darurat Jakarta, Wajib Disimpan Jika saat Mudik Ada Kebakaran hingga Butuh Ambulans

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 26 April 2022 | 19:11 WIB
Nomor Telepon Darurat Jakarta, Wajib Disimpan Jika saat Mudik Ada Kebakaran hingga Butuh Ambulans
Nomor Telepon Darurat Jakarta, Wajib Disimpan untuk Darurat Mudik. (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada tahun 2022 ini, pemerintah sudah memperbolehkan seluruh masyarakat untuk mudik lebaran. Sebelum berangkat mudik, dihimbau untuk mempersiapkan beberapa hal salah satunya adalah menyimpan nomor telepon darurat Jakarta untuk kondisi yang tidak diinginkan.

Hal ini dilakukan untuk berjaga-jaga apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga baik dalam perjalanan mudik maupun berada di wilayah tertentu. Untuk anda yang berada di wilayah Jakarta, silahkan simpan nomor telepon darurat Jakarta berikut ini.

Seperti yang kita ketahui, nomor telepon darurat ini memiliki perbedaan di setiap negara dan umumnya nomor darurat terdiri atas tiga digit angka.

Nomor telepon darurat yang berlaku di Indonesia ini salah satunya adalah Call Center 112. Nomor ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten atau Kota dengan unit yang terjun ke lapangan seperti pemadam kebakaran, dinas perhubungan, satpol PP, RSUD, polres dan beberapa instansi terkait lainnya.

Baca Juga: Astra Siaga Lebaran 2022 Dukung Kegiatan Mudik Pelanggan 24 Jam, Ini Daftar Lokasi dan Nomor Telepon Penting

Bagi kamu yang berada di Jakarta, wajib untuk menyimpan daftar nomor telepon darurat. Berikut ini nomor telepon darurat Jakarta yang wajib disimpan jika ada darurat saat mudik.

Pemadam Kebakaran (113 atau 1131)

Nomor telepon darurat yang pertama dan wajib untuk disimpan adalah pemadam kebakaran. Nomor darurat pemadam kebakaran yakni 113 atau 1131.

Ambulans (118 dan 119)

Nomor telepon darurat yang wajib untuk diketahui selanjutnya adalah nomor ambulans. Kamu dapat save nomor petugas ambulans di nomor 118 dan 119. Sementara itu khusus untuk DKI Jakarta dapat menghubungi 021-65303118.

Baca Juga: Daftar 9 Jalur Alternatif Menghindari Macet di Kota Bukittinggi Saat Mudik Lebaran 2022

Layanan Kepolisian (110)

Nomor telepon darurat kepolisian ini dapat dihubungi apabila terjadi tindak kejahatan maupun permasalahan lainnya. Nomor telepon darurat polisi dapat dihubungi melalui nomor 110. Bagi kamu yang tinggal di Jakarta dapat menghubungi nomor kepolisian berikut ini.

  • Polda Metro Jaya: (021) 570-9261
  • Posko Road Safety: (021) 5234115
  • Kejahatan dan Kekerasan: (021) 5234230, (021) 5234491
  • Direktorat Reserse Narkoba: (021) 5234080
  • Layanan terpadu Jakarta (meliputi semua layanan): 911
  • Polisi (piket): (021) 525-0110 / 510-11
  • NTMC Lalu Lintas: (021) 500669
  • Direktorat Reserse Kriminal Umum: (021) 5234240, 081316161688
  • Direktorat Reserse Kriminal Khusus: (021) 523077
  • Bidang Humas: (021) 5234017

Nomor Lainnya

Selain nomor kepolisian, pemadam kebakaran dan ambulans, kamu juga dapat menyimpan nomor penting lainnya antara lain sebagai berikut.

  • BASARNAS: 115
  • Posko Bencana Alam: 129
  • Posko Kewaspadaan Nasional: 122
  • PLN: 123
  • Hotline Covid-19: 119
  • Palang Merah Indonesia (PMI): (021 7992325
  • Sentra Informasi Keracunan (BPOM): 1500-533)

Itulah informasi singkat seputar nomor telepon darurat Jakarta yang dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI