Suara.com - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia mengukur keinginan masyarakat terhadap hukum mafia minyak goreng. Hasilnya publik lebih banyak ingin mafia goreng dihukum penjara hingga dicabut izin usahannya.
Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan, pihak melakukan survei terhadap responden dengan pertanyaan apa sebaiknya yang dikakukan pemerintah terhadap mafia-mafia minyak goreng.
Hasilnya, sebanyak 45,3 persen responden menjawab ingin pemerintah melakukan hukum penjara, membayar denda, dan dicabut izin usahanya.
"Memang kami kasih pilihan paling banyak mereka responden memilih sebaiknya pemerintah tentu melalui aparat penegak hukum ya itu melakukan tindakan keras itu melalui hukum penjara, membayar denda juga mencabut izin usaha mereka-mereka yang tidak mau menyisakan atau mengalokasikan minyak goreng buat masyarakat," kata Burhanuddin dalam paparannya, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Permintaan Naik Jelang Lebaran, Gunungkidul Ajukan Tambahan Kuota Operasi Pasar Minyak Goreng Curah
Sementara itu, terkait dengan subsidi dengan langkanya minyak goreng, publik atau responden lebih memilih subsidi diberikan dalam bentuk harga yang terjangkau.
"Mereka masih berharap subsidi ya sama barang sehingga terjangkau. Jadi mereka gak mau repot mungkin khawatir juga kalau subsidi sama orang nantu saya enggak terima nanti yang diterima sama orang lain," tuturnya.
Namun menurut Burhanuddin, secara teori subsidi secara tunai langsung pada orang mungkin dianggap lebih rasional.
"Tapi lagi-lagi situasi sekarang di mana inflasi data terakhir 2,6 persen di bulan Maret itu mereka khawatir mengatakan lebih baik disubsidi lah sama barang itu," ujarnya.
Survei ini dilakukan pada tanggal 14-19 April 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng, Wapres Maruf: Untuk Kebaikan Semua Pihak
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95 persen.