Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut terjadi upaya pembungkaman terhadap korban atau keluarga korban dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara.
Pembungkaman dilakukan dengan memberikan sejumlah uang, melunasi hutang hingga memberikan mobil.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengungkapkan mereka yang berusaha membungkam berasal dari berbagai kalangan yang berkepentingan dalam kasus ini.
"Ini datang dari beragam kalangan, mulai dari keluarga korban, kekasih korban hingga oknum ormas dan oknum aparat sipil di daerah tersebut. Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," kata Antonius kepada Suara.com, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja
Kejadian pembungkaman itu salah satunya terjadi pada 18 April 2022 lalu, seorang saksi terlindung LPSK didatangi pihak yang meminta untuk bersaksi. Mereka dijanjikan uang dengan nilai fantastis, dan ditambah satu unit mobil.
Kemudian ada juga saksi terlindung yang didatangi oknum aparat sipil negara, dengan modus yang sama. Selain itu oknum aparat sipil negara ini juga memanfaatkan jabatannya menekan Bibi saksi atau terlindung yang kebetulan bekerja di pemerintahan Kabupaten Langkat.
"Memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi Bibi Terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat,” ujar Antonius.
Menurut Anton, pihak pelaku meminta Bibi terlindung untuk merayu saksi agar tidak bersaksi dalam kasus kerangkeng, karenanya Bibi terlindung khawatir akan pekerjaannya.
“Pihak tersangka masih besar pengaruhnya di kantor Bibi Terlindung," imbuh Antonius.
Atas temuan itu LPSK menegaskan upaya pembungkaman kepada saksi atau korban dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Antonius juga mengingatkan kepada saksi dan/atau korban untuk tidak memberikan keterangan palsu karena hal tersebut juga diancam pidana.