4. Syarat mudik wajib PCR juga berlaku untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi. Pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pemudik juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Syarat mudik wajib PCR dan antigen ini tidak berlaku untuk pemudik dengan usia di bawah 6 tahun. Namun, pemudik usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. Syarat mudik wajib PCR dan antigen juga tidak berlaku untuk pemudik berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis penuh (dua dosis). Namun, pemudik diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.
Demikian informasi seputar nomor telepon penting saat perjalanan mudik, dan aturan serta syarat mudik terbaru yang perlu dipahami.