Ini Nomor Telepon Penting saat Perjalanan Mudik yang Wajib Diketahui, Catat baik-baik!

Selasa, 26 April 2022 | 15:10 WIB
Ini Nomor Telepon Penting saat Perjalanan Mudik yang Wajib Diketahui, Catat baik-baik!
nomor telepon penting saat perjalanan mudik (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahukah Anda, bahwa persiapan mudik untuk Lebaran 2022 yang tinggal menghitung hari sebetulnya bukan hanya soal mengemas barang dan mengecek kondisi mobil pribadi yang hendak digunakan saja. Anda perlu mengetahui nomor telepon penting saat perjalanan mudik.

Sebab, demi mendukung kelancaran mudik, Anda harus tahu mesti menghubungi siapa dalam berbagai macam situasi. Ini bukan hanya untuk Anda, namun juga bisa digunakan untuk menolong orang lain yang mengalami kendala darurat sehingga butuh pertolongan cepat. Apa saja nomor telepon penting saat perjalanan mudik?

Dikutip dari laman Indonesiabaik.id yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut ini adalah beberapa nomor penting yang perlu kamu catat untuk membantu kelancaran aktivitas mudik, apabila mengalami kendala di jalan dan memerlukan bantuan.

Nomor Telepon Penting Saat Mudik:

Baca Juga: Link Pantauan Arus Mudik 2022, Pantau Perjalanan Mudik Agar Terhindar Macet!

  • Pusat Krisis Kementerian Kesehatan = 0812-1212-3119
  • Ambulans = 118 atau 119 dan (021) 65303118
  • BPJS Kesehatan= 1-500-400
  • Pertamina Delivery Service (Pembelian BBM) = 135 atau website pds135.com
  • Informasi Jalan Tol = 0813-8006-8000
  • Jasa Marga = 14080
  • Tangerang-Merak: 0800 1777 879/0254 2078 78
  • Jakarta-Tangerang: 14080
  • Jakarta-Cikampek: 14080
  • Cikampek-Palimanan: (0260) 7600 600
  • Palimanan-Kanci: 14080
  • Kanci-Pejagan: (0231) 863 8809
  • Pejagan-Pemalang: (0283) 4511 000
  • Pemalang-Batang: 0800 1404 041
  • Semarang-Batang: 082 129 129 229
  • Semarang-Solo: 1500 088/ 0858 000 16080
  • Solo-Ngawi: (0271) 688 2222
  • Ngawi-Kertosono: 0811 3373 301
  • Kertosono-Mojokerto: (0321) 888 123
  • Surabaya-Mojokerto: 031 787 6677/0822 1182 6677
  • Surabaya-Gempol: 031 787 9999/031 787 8080
  • Gempol-Pasuruan: (0343) 643 1177
  • Pasuruan-Probolinggo: (0335) 8111 777
  • Direktorat Lalu Lintas Polri (021) 798 9702SMS = 9119

Perlu dipahami bahwa nomor telepon penting saat perjalanan mudik yang disebutkan di atas biasanya akan terhubung ke operator masing-masing instansi tersebut. Dari sana biasanya operator akan meneruskan permintaan kepada petugas lapangan terdekat untuk segera menanggulangi keluhan masyarakat secara cepat.

Syarat Mudik Lebaran 2022

Selain mengetahui nomor telepon penting saat perjalanan mudik, Anda pun harus tahu apa saja syarat mudik lebaran 2022. Berikut ini adalah aturan terbaru mudik Lebaran 2022 yang dikutip dari laman Covid19.go.id:

1. Syarat mudik wajib PCR tidak berlaku bagi pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Mereka tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. Syarat mudik wajib PCR dan tes antigen berlaku untuk pemudik yang baru mendapatkan vaksin primer lengkap (dua dosis). Pemudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Posko BPJS Kesehatan Sediakan Pijat Relaksasi Hingga Penyediaan Obat-obatan di 7 Titik Arus Mudik

3. Syarat mudik wajib PCR juga masih diwajibkan untuk pemudik yang baru mendapat satu dosis vaksin Covid-19. Pemudik ini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Syarat mudik wajib PCR juga berlaku untuk pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuatnya tidak bisa menerima vaksinasi. Pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pemudik juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

5. Syarat mudik wajib PCR dan antigen ini tidak berlaku untuk pemudik dengan usia di bawah 6 tahun. Namun, pemudik usia di bawah 6 tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

6. Syarat mudik wajib PCR dan antigen juga tidak berlaku untuk pemudik berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis penuh (dua dosis). Namun, pemudik diwajibkan untuk melampirkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian informasi seputar nomor telepon penting saat perjalanan mudik, dan aturan serta syarat mudik terbaru yang perlu dipahami. 

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI