5 Fakta Oknum Polisi yang Tilang Pemotor Hingga 2 Juta Rupiah karena Spion, Terancam Sanksi Pemecatan

Selasa, 26 April 2022 | 14:44 WIB
5 Fakta Oknum Polisi yang Tilang Pemotor Hingga 2 Juta Rupiah karena Spion, Terancam Sanksi Pemecatan
Ilustrasi ditilang polisi. (unsplash.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah akun Twitter dengan nama @txtdariorangberseragam mengunggah sebuah utas yang membeberkan soal aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum polisi. Oknum polisi yang diketahui berinisial SAS itu menjalankan aksinya kepada korban punglinya di Kota Bogor, (23/4/2022) kemarin. Akun tersebut mengunggah foto yang bertuliskan keluhan dari korban pungli yang mengaku dimintai uang pungli oleh SAS saat sedang berada di wilayah Bogor. Korban mengaku dimintai uang 2,2 juta rupiah karena tidak memiliki spion.

Hal ini sontak membuat warganet geram dan membanjiri Twitter dengan cuitan yang mengecam aksi polisi tersebut.

Telusuri 5 fakta oknum polisi yang tilang pengendara karena tidak punya spion tersebut. 

1. Kronologi

Baca Juga: Polisi Kerahkan 369 Personel Gabungan di 7 Titik Pos Mudik di Depok

Kasus ini bermula ketika sang pengendara yang tidak disebutkan namanya ini melintasi daerah Pajajaran, Kota Bogor pada Sabtu, (23/04/2022). Di tengah perjalanan, dirinya dicegat oleh oknum polisi berinisial SAS. Ia mengaku sudah menunjukkan surat menyurat dengan komplit, namun SAS tetap menilangnya dengan alasan tidak memiliki spion. Pengendara ini pun meminta untuk ditilang secara resmi, namun SAS malah meminta uang pungli. Hal ini membuatnya harus mengirimkan uang pungli tersebut ke rekening SAS karena diancam akan ditahan selama 14 hari.

2. Uang pungli "didiskon" oleh SAS

Awalnya, pengendara ini dimintai uang sebesar Rp 2,2 juta rupiah. Namun pengendara mengaku tak punya uang sebanyak itu. Tak ingin kehilangan kesempatan, SAS pun menawarkan untuk memberikan "potongan" uang pungli menjadi setengah dari 2,2 juta rupiah. Pengendara pun langsung mengirimkan uang sebesar Rp 1.020.000 ke rekening pribadi SAS.

3. Diamankan pihak berwajib

Dengan beredarnya kabar pungli tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap rekan mereka tersebut dirumahnya pada Sabtu (23/04/2022). SAS diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut, seiring dengan beredarnya bukti transfer dan foto mobil dinas Polri yang disebarkan oleh korban dan warganet lain.

Baca Juga: Usai Jadi Imam Salat Tarawih, Ustaz Ini Dapat Surat Kaleng Berisi Duit dan Ajakan Nikah

4. Sudah beraksi berkali kali

Setelah dilakukan penangkapan dan mengamankan SAS, polisi mendapati fakta bahwa kasus kriminal ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh SAS. Ia mengaku sudah ketiga kalinya menjalani hukuman karena indispliner. Ia pun harus ditahan hingga menjalani sidang kode etik yang direncanakan akan digelar dalam beberapa hari ini sebagai konsekuensi tindak punglinya tersebut.

5. Sanksi pemecatan tidak hormat

Wakil Kapolresta Bogor AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan bahwa kasus ini akan dibawa ke meja persidangan dan SAS terancam dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai hukuman terberat dari pihak kepolisian sebagai anggota Polri yang seharusnya bebas dari tindakan berbasis KKN tersebut.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI