Suara.com - Predikat sebagai salah satu negara penghasil sawit terbesar di dunia tak membuat Indonesia terbebas dari problem minyak goreng. Beberapa waktu terakhir pemerintah seperti tak kuasa mengendalikan harga minyak goreng serta kelangkaan komoditas yang terjadi di sejumlwah wilayah.
Sejumlah upaya sudah dilakukan meski tak semuanya berjalan optimal sampai akhirnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan larangan ekspor crude palm oir (CPO). Kebijakan itu pun hingga kini masih memantik pro-kontra di kalangan pihak terkait.
Mulai muncul permasalahan harga
Problem minyak goreng kali pertama muncul pada Agustus 2021 ketika harga komoditas itu merangkak hingga menembus Rp20.000 per liter. Padahal harga normal sebelumnya hanya sekitar Rp14.000 per liter. Hal ini membuat warga protes keras.
Baca Juga: Legislator PDIP Pertanyakan Langkah Menko Airlangga Atasi Masalah Usai Larangan Ekspor Minyak Goreng
Pada November 2021, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengklaim tingginya harga minyak goreng karena gangguan pasokan di dunia untuk bahan baku minyak nabati lain. Alhasil, permintaan CPO meningkat sehingga harga naik. Invasi Rusia ke Ukraina juga diklaim memengaruhi harga barang pokok tersebut.
Pemerintah sempat meramal harga sawit dunia akan turun sebelum pergantian tahun. Namun hal itu meleset. Pemerintah kemudian mengeluarkan jurus kebijakan minyak goreng satu harga yakni Rp14.000 per liter per 19 Januari 2022. Kebijakan ini direspons panic buying masyarakat yang menyebabkan ketersediaan stok menjadi langka setelah tiga hari.
Pasokan minyak subsidi yang dijanjikan pemerintah pun juga seret yang membuat peritel dan pedagang kelimpungan. Padahal pemerintah telah mengucurkan dana Rp7,6 triliun untuk membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan, atau setara 1,5 miliar liter selama 6 bulan untuk rakyat. Tak sampai enam bulan, kebijakan dicabut usai munculnya kelangkaan.
Pemerintah menetapkan HET minyak goreng
Tak kehabisan akal, Kemendag memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng supaya harga berangsur turun. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng per 1 Februari 2022 ditetapkan serentak, yakni minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter.
Baca Juga: Viral Video Kontainer Minyak Goreng Belasan Ton Diamankan Petugas, Akan Diekspor ke Hong Kong
Kebijakan itu nyatanya tak berjalan mulus. Minyak goreng masih langka di pasaran. Dugaan penyeludupan mulai menyeruak. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga ada praktif mafia yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng. Pada 15 Maret 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru yakni menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah dari Rp11.500 menjadi Rp14.000 per liter dan menyerahkan harga minyak goreng ke mekanisme pasar demi menjamin ketersediaan minyak goreng.
Harga meroket dan ada BLT minyak goreng
Tapi, tak lama setelah kebijakan diambil, harga minyak goreng kemasan meroket menjadi Rp25.000 per liter. Masyarakat pun kembali mengeluh karena harga minyak goreng yang tak stabil mengakibatkan kenaikan sejumlah bahan lain. Presiden Joko Widodo sempat menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp100.000 per bulan selama 3 bulan mulai April, Mei, Juni 2022. BLT digelontorkan sekaligus pada April sebanyak Rp300 ribu. BLT tersebut diberikan ke 20,5 juta keluarga miskin penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai, dan Program Keluarga Harapan. Bantuan juga diberikan ke 2,5 juta pedagang gorengan.
Dugaan mafia minyak goreng
Pada 19 April 2022, dugaan adanya mafia mulai terbukti setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Tiga tersangka lain dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.
Presiden melarang ekspor bahan baku minyak goreng
Presiden kembali mengeluarkan jurus baru untuk segera menuntaskan problem minyak goreng dengan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis (28/4/2022). Jokowi siap melakukan evaluasi pelaksanaan apabila di kemudian hari kebijakan tersebut berefek pada petani dan pengusaha. Saat ini harga minyak goreng terpantau mulai turun di sejumlah daerah. Namun turunnya harga tersebut karena adanya diskon harga. Masih butuh waktu untuk melihat apakah deretan kebijakan pemerintah bisa menjadi solusi permanen untuk problem minyak goreng.
Kontributor : Alan Aliarcham