Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk mendesak wakil rakyat menunda pembahasan soal pemekaran provinsi di Papua di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (26/4/2022). Sebelumnya, MRP juga mendatangi Istana Negara pada Senin kemarin, untuk meminta Presiden Joko Wiodo untuk menunda proyek tesebut.
Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pemekaran baru bisa dibahas ketika sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi soal judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 yang mereka ajukan.
"Masyarakat Papua minta supaya pemekaran itu dipending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Timotius usai bertemu Dasco di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Dia juga menyebut secara pertimbangan ekonomi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) di seluruh provinsi di Papua yang ada saat ini saja sudah rendah.
Baca Juga: Mahfud Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran, MRP: Data Dari Mana? Mirip Big Data Luhut
"Terus mau jadi apa kalau ada pemekaran provinsi. Oleh karenanya ini masalah yang sangat serius untuk dipending sampai ada putusan MK," tegasnya.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: KSP Klaim Pemerintah Terus Dialog Dengan MRP Soal Pemekaran Papua