Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) mempertanyakan data 82 persen rakyat Papua meminta daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ketua MRP Timotius Murib bahkan menyebut, klaim Mahfud MD ini sama dengan klaim Menko Luhut Binsar Panjaitan soal big data 110 juta masyakarat minta penundaan Pemilu 2024.
"Ya sama persis seperti big data, survei yang diucapkan Pak Mahfud itu mirip dengan big data yang diucapkan pak Luhut," kata Timotius saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).
Dia menegaskan, pernyataan Mahfud tersebut patut dipertanyakan, sebab masyarakat Papua yang MRP ketahui, banyak menolak pemekaran wilayah.
Baca Juga: KSP Klaim Pemerintah Terus Dialog Dengan MRP Soal Pemekaran Papua
"Ini kajian dari mana? Kajian kapan dilakukan? Dan siapa yang melakukan kajian itu aspirasi? Jadi saya berharap selaku pimpinan Majelis Rakyat Papua, representasi dari kultur orang asli Papua," tegasnya.
Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim 82 persen masyarakat di Papua setuju rencana pembentukan daerah otonomi baru atau pemekaran wilayah di Papua yang digagas pemerintah pusat.
Mahfud mengatakan adanya pihak yang pro dan kontra terhadap rencana pemekaran wilayah di Papua ini merupakan hal yang biasa, termasuk penolakan dari pihak Majelis Rakyat Papua yang bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara kemarin.
“Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan itu malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar,” kata Mahfud, Senin (25/4/2022).
Dia juga menyebut sebenarnya daerah yang mengajukan pemekaran wilayah juga sudah banyak, namun baru Papua yang dikabulkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim 82 Persen Orang Papua Minta Pemekaran Wilayah: Daerah Yang Meminta Rebutan
"Sebenarnya untuk minta pemekaran di berbagai daerah itu rebutan. Ada 354 permohonan pemekaran dan berdasarkan kepentingan, di Papua kita mengabulkan untuk tiga provinsi. Papua Barat justru minta juga agar dimekarkan. Nah kalau ada yang setuju, tidak setuju, ya biasa,” ungkap Mahfud.