Suara.com - Keindahan serta kesucian Gunung Batur ternyata tidak dipahami oleh kebanyakan orang, terutama Warga Negara Asing (WNA) yang bermukim di Pulau Bali. Hal ini terbukti dengan adanya kasus video asusila seorang WN Kanada bernama Jeffrey Douglas Craigen yang malah terlihat menyepelekan kepercayaan masyarakat Bali dengan berjoged ria di sekitar Gunung Batur.
Hal ini tentu saja mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia terutama masyarakat Bali yang menganggap Gunung Batur adalah tempat yang suci. Kasus ini terungkap ketika Jeffrey dengan sengaja mengunggah video jogednya tersebut di akun Instagram miliknya @mind_body_healer dan mendadak menjadi perbincangan warganet.
Simak 5 fakta tentang kasus WN Kanada yang berjoget ria tanpa busana di Gunung Batur ini.
1. Hanya iseng
Menurut pengakuan Jeffrey kepada Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, ia mengaku membuat video tersebut hanya berniat iseng dan tidak mengetahui bahwa Gunung Batur adalah salah satu tempat yang disucikan oleh warga Bali. Ia juga mengungkap bahwa dirinya hanya ingin menikmati keindahan sambil berjoged HAKA ala Selandia Baru tanpa berniat untuk melakukan tindak asusila di sekitaran Gunung Batur. Video yang diunggahnya pun segera dihapusnya pada Senin (25/4/2022) kemarin seiring dengan pemanggilan dari pihak Imigrasi Denpasar, Bali.
2. Paspor diamankan oleh pihak Imigrasi
Melihat video yang sempat viral beberapa hari lalu, pihak Imigrasi langsung mengamankan Jeffrey terkait video yang ia buat. Petugas imigrasi juga langsung memeriksa status tinggal WN Kanada yang sudah sering bolak balik ke Bali ini. Diketahui, Jeffrey sedang mengajukan izin tinggal Onshore sebagai bukti dirinya memperpanjang masa tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Paspornya pun diamankan dari pihak penjamin untuk diperiksa lebih lanjut. Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk pun mengungkap bahwa pihaknya meminta Jeffrey untuk bisa kooperatif selama masa penyelidikan.
3. Kemungkinan besar dideportasi
Akibat kasus yang menimpa dirinya, Jeffrey dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur soal hukuman bagi perlakuan WNA di wilayah Indonesia yang dianggap membahayakan dan tidak menaati norma hukum yang berlaku. Namanya pun masuk ke daftar cekal sehingga kemungkinan besar dirinya akan dideportasi ke negara asalnya, Kanada.
Baca Juga: Layani Pelanggan Drive Thru, Ekspresi Pegawai Ini Tetiba Berubah Usai Lihat Sosok Pembeli
4. Berniat liburan dan mencari pengobatan alternatif
BERITA TERKAIT
Selain Donatur Dilarang Ngatur: Apakah Pria Harus Kaya untuk Dicintai?
02 April 2025 | 06:13 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI