Suara.com - Beberapa waktu lalu pemberitaan sempat dihebohkan dengan kasus pria di India yang memperkosa biawak. Kini kasus tak masuk akal serupa juga dilaporkan terjadi di Johor, Malaysia.
Melansir Kosmo! Online, dilaporkan seorang pria lanjut usia di Malaysia melakukan pemerkosaan terhadap seekor kucing hingga menyebabkan hewan itu mati.
Lebih lanjut dijelaskan, hubungan tidak wajar ini dilakukan Janting Anak Keling (63) di taman bermain di Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, Johor pada 16 April 2022 pukul 04.30 waktu setempat.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan di Johor Bahru, Johor, Janting Anak Keling disebut melakukan pemerkosaan sampai menyebabkan seekor kucing mati.
Baca Juga: Keterlaluan! Rentenir Tega Marah-marah dan Larang Jenazah Dimandikan Diduga Akibat Masih Punya Utang
Tak disangka perbuatan tak lazimnya ini disaksikan seorang warga di perumahan setempat sehingga Janting Anak Keling langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Janting Anak Keling didakwa melanggar Pasal 377 KUHP Malaysia dengan ancaman hukuman penjara sampai 20 tahun serta denda atau cambuk.
Semua dakwaan tersebut lantas diakui oleh Janting Anak Keling di persidangan. Pada kesempatan yang sama, lansia itu juga meminta keringanan besaran jaminan lantaran mengaku tidak bekerja.
Di persidangan, Janting Anak Keling mengaku berada di Johor semata untuk menjenguk anaknya alih-alih bekerja dan mempunyai penghasilan.
Karena itulah ia meminta keringanan besaran jaminan, yang kemudian ditetapkan oleh persidangan sebesar 6.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp 19,9 juta.
Baca Juga: Aksi Kucing Oyen Tendang Muka Anjing Viral di Medsos, Warganet: Jagoan Unyu
Persidangan itu juga menetapkan Janting Anak Keling untuk turut dijamin oleh satu orang tambahan. Selain itu, diputuskan pula persidangan akan kembali dilanjutkan dengan penyerahan ulang dokumen pada 25 Mei 2022 mendatang.