Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingatkan seluruh pelaku atau tersangka kasus kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk tidak membungkam suara korban dan saksi dalam kasus tersebut.
"Pembungkaman tersebut dapat diancam pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Ia mengatakan upaya pembungkaman terhadap saksi dan korban dalam kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat itu gencar berlangsung. Hal itu dilakukan dengan memanfaatkan situasi korban yang terlilit utang.
Pelaku atau tersangka kasus kerangkeng berupaya membungkam suara korban dengan cara membayar utang korban atau mengatasi kebutuhan ekonomi, termasuk menawarkan sejumlah uang bahkan kendaraan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Terbit Perangin-Angin: Terima Apa Adanya Saja
Selain kepada para pelaku, LPSK juga mengingatkan para saksi dan korban kerangkeng manusia untuk tidak memberikan keterangan palsu, karena hal itu dapat terancam hukuman pidana.
Antonius menjelaskan pihak yang mencoba melakukan suap kepada para korban atau keluarganya melalui berbagai pihak, mulai dari keluarga dan kekasih korban hingga oknum organisasi masyarakat (ormas) serta oknum aparat sipil di daerah tersebut.
"Pihak tersebut berusaha membujuk korban agar berpihak kepada pelaku," tambahnya.
Sementara itu, Kamis (18/4), salah satu rumah mertua korban yang menjadi saksi didatangi beberapa orang dengan tujuan mencari korban. Orang itu meminta korban tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia dan menawarkan imbalan sejumlah uang dengan nilai fantastis ditambah satu unit mobil.
Selain itu, lanjutnya, ada pula keluarga terlindung lainnya yang didatangi oknum aparat sipil daerah dan menawarkan uang jutaan rupiah asalkan terlindung tidak menjadi saksi dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Baca Juga: RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, LPSK Ungkap 7 Muatan Progresif bagi Korban dan Saksi
"Pelaku (aparat sipil daerah) juga memanfaatkan pengaruhnya yang dinilai masih besar untuk memengaruhi bibi terlindung yang bekerja di kantor Pemerintah Kabupaten Langkat," kata Antonius.
Tidak hanya itu, para simpatisan pelaku juga meminta korban menyampaikan informasi yang mendiskreditkan LPSK. Atas kejadian tersebut, Antonius berharap polisi segera menahan pelaku kerangkeng manusia yang hingga kini belum ditahan. (Sumber: Antara)