Suara.com - Polda Metro Jaya mempersilakan warga yang melaksanakan mudik lebaran Idul Fitri menitipkan kendaraannya ke kantor kepolisian terdekat atau Polsek. Sehingga, dapat dipastikan barang berharga tersebut aman selama ditinggal ke kampung halaman.
"Apabila ada barang berharga dan benda bergerak lain seperti motor, mobil yang tidak dibawa mudik dan tidak aman di rumah, bisa dititip ke kantor polisi terdekat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (25/4/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Zulpan, pihaknya telah meminta Kapolsek-Kapolsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Babinkantibmas dan Babinsa. Selain itu juga kepada rukun warga serta rukun tetangga sekitar.
"Kemudian Pemda, Satpol PP kita mengimbau masyarakat yang tinggalkan rumah apabila tidak ada orang lain atau keluarga ini bisa titipkan atau beritahu kepada pihak Kelurahan, RT, RW setempat termasuk dari kepolisian polsek-polsek juga," katanya.
Menurut Zulpan, warga yang hendak menitipkan kendaraannya ke Polsek wajib menunjukkan surat-surat kendaraannya. Dia memastikan barang-barang warga akan dijaga dengan aman.
"Sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan, setelah mudik barang-barang itu bisa diambil masyarakat dengan baik," pungkasnya.