6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham

Selasa, 26 April 2022 | 11:54 WIB
6 Fakta Partai Mahasiswa Indonesia, Sudah Terdaftar di Kemenkumham
Penampakan kantor Partai Mahasiswa Indonesia di Cikini, Jakarta Pusat. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Mahasiswa Indonesia mulai menunjukkan eksistensinya pada publik. Sempat muncul beberapa pertanyaan terkait sosok yang berada di balik partai ini.

Nah, berikut 6 fakta seputar Partai Mahasiswa Indonesia yang awalnya pernah disebut oleh salah satu pimpinan DPR.

Disampaikan oleh Wakil Ketua DPR

Keterangan awal terkait legalitas Partai Mahasiswa Indonesia diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ini disampaikannya langsung saat beraudiensi dengan perwakilan demonstran mahasiswa dan buruh, Kamis (21/4/2022) lalu.

"Telah lahir partai baru, ada namanya Partai Buruh. Lalu kemudian ada juga Partai Mahasiswa Indonesia. Sudah sah di Departemen Hukum dan HAM," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Lambang Partai Bergambar Topi Toga

Berdasarkan berkas digital Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM) tampak bahwa bentuk dasar dari lambang partai ini adalah lingkaran berwarna merah. Di dalamnya, terdapat gambar topi toga berwarna hitam. 

Di tengah toga, ada gambar sayap putih dengan titik bintang kuning di tengah. Sementara di bawah gambar toga hitam, terdapat huruf berwarna putih kapital bertuliskan 'Partai Mahasiswa Indonesia'. 

Mendapat Pengakuan Negara

Baca Juga: Curigai Sumber Dana Partai Mahasiswa Indonesia, Kamhar Demokrat: Dirikan Parpol Tak Mudah dan Tak Murah

Partai Mahasiswa diketahui sudah sah di mata Kemenkumham dan diakui negara. Ini berdasarkan berkas digital 'Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum' dari Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan HAM, Tubagus Erif Faturahman, Sabtu (23/4/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI