Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa saat ini Presiden Joko Widodo telah membuat kebijakan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya, termasuk Crude Palm Oil (CPO) mulai 28 April 2022. Kebijakan larangan ini telah dipikirkan oleh Presiden Jokowi sejak beberapa bulan yang lalu.
"Bapak presiden telah berbulan-bulan sangat berhati-hati dalam membuat keputusan melarang ekspor CPO sebagai turunan bahan baku minyak goreng. Ini adalah pilihan yang terbaik dari yang terjelek," kata Bahlil dalam agenda keterangan pers mengutip dari Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Lahirnya kebijakan ini menurut Bahlil Lahadalia merupakan tindak lanjut dari evaluasi beberapa waktu lalu terkait kebijakan minyak goreng.
"Seandainya pengusaha mau tertib dan tidak mempermainkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), serta menjaga harga beli di Rp 14 ribu per liter pada masyarakat, pelarangan ini mungkin tidak akan terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Sebut Pengekspor Minyak Goreng Untung Berlipat, Cak Imin: Masa Mikirin Negara Gak Mau
Lebih lanjut, Bahlil mengungkapkan bahwa dengan adanya larangan sementara ekspor kelapa sawit tidak akan menggangu iklim investasi bagi perusahaan kelapa sawit asing.
"Untuk perhitungan terkait perdagangan tanyakan kepada Kementerian Perdagangan, karena kami (dari Kementerian Investasi) hanya menghitung tentang investasinya saja. Kalau investasi, dari adanya larangan tersebut tidak berpengaruh (pada investasi). Karena ini hanya pelarangan sementara, ketika semua stoknya sudah ada, baru kemudian kita akan buka lagi," jelas Bahlil.
Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi sejauh ini belum mendapatkan laporan terkait komplain dari pengusaha asing negara manapun yang protes akibat kebijakan ini. Bahlil menegaskan, pengusaha harus tunduk kepada peraturan hukum Indonesia.
"Kita harus penuhi dulu kebutuhan dalam negeri, masa kita akan membiarkan rakyat sendiri kesulitan dan membiarkan CPO untuk membantu rakyat negara lain. Mereka perusahaan asing manapun bekerja di Indonesia harus ikuti aturan di negara ini. Kalau mau komplain, silahkan komplain saja," tandas Menteri Investasi.