Suara.com - Berdirinya Partai Mahasiswa Indonesia yang tak terduga telah menggegerkan publik. Tak ada kabar, berita atau informasi, tiba-tiba muncul partai tersebut.
Kini Partai Mahasiswa Indonesia sudah berdiri dengan sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Para pengurus dan anggota partai kalangan mahasiswa ini siap bertarung di Pemilihan Umum 2024 mendatang.
Lantas bagaimana bisa partai ini berdiri? Pertanyaan tersebut mungkin bercokol di benak sebagian orang. Kok bisa?
Nah, supaya tidak penasaran, kami akan ulas syarat dan cara mendirikan partai politik di Indonesia. Mungkin Anda berminat untuk mendirikan partai politik bersama teman atau kolega Anda.
1. Dasar hukum pendirian parpol
Jika menilik dasar hukumnya, prosedur pembuatan partai politik di Indonesia diatur dalam Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Undang-undang ini disahkan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2011.
2. Syarat usia dan jumlah pendiri parpol
Tak sembarang orang bisa mendirikan partai politik di Indonesia. Menurut pasal 2 ayat 1 UU no. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa partai politik didirikan oleh minimal 30 orang warga negara Indonesia. Dalam 30 orang tersebut, harus diisi oleh perempuan sebanyak minimal 30 persen.
Selain itu juga ada syarat usia minimal. Menurut Undang-undang tersebut, syarat minimal usia pendiri partai politik adalah 21 tahun atau sudah menikah.
Baca Juga: PPP Wanti-wanti Munculnya Partai Mahasiswa: Bisa Raih Simpati Masyarakat? Itu Ujian
3. Membuat akta notaris
BERITA TERKAIT
Aktivisme Ki Hadjar Dewantara dalam Peta Politik dan Pendidikan Bangsa
09 April 2025 | 11:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI