Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan sistem ganjil genap atau gage di 13 wilayah Jakarta ditiadakan selama masa libur lebaran. Pelaksanaannya, yakni dimulai sejak tanggal 28 April hingga 6 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem ganjil genap tersebut juga tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu.
"Ganjil genap di Kota Jakarta, sesuai dengan Pergub itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan libur nasional. Nah karena tanggal 28 april sampai dengan tanggal 6 Mei itu sudah hari libur nasional, maka ganjil genap tidak berlaku pada tanggal itu di 13 kawasan di dalam kota," kata Sambodo di Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2022).
Sementara sistem gage di tol, kata Sambodo, akan diberlakukan bersamaan dengan diterapkannya sistem satu arah atau one was.
"Dimana disitu ada one way, tanggal dan waktunya serta lokasinya, maka disitu ganjil-genap kita terapkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan sistem gage di 13 ruas jalan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Dalam pelaksanaannya, ada pengecualian bagi 17 kendaraan atau moda transportasi. Di antaranya; sepeda motor, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan listrik, hingga kendaraan pengangkut logistik.
Berikut 13 titik gage di wilayah Jakarta:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman sampai dengan Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Jasa Marga Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek