Sementara itu, Muannas Alaidid justru menanggapi dengan santai laporan terhadap dirinya. Ia mempersilahkan Sekjen PAN melaporkan dirinya ke kepolisian. Menurutnya, laporan itu tidak logis.
"Silakan saja dilaporkan. Hak dia itu. Bahwa laporan itu tidak logis ya kita serahkan pada polisi untuk menilainya," kata Muannas.
Ia juga menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya melakukan keterangan palsu soal surat kuasa dari Ade Armando. Muannas menjelaskan hal itu hanya beda penafsiran.
"Ini kan soal tafsir saja, karena kalau di dalam surat kuasa itu jelas bahwa kita itu selain menangani kasus pengeroyokan, juga boleh melakukan tindakan hukum apapun yang ada kaitannya dengan peristiwa itu sepanjang tidak merugikan pemberi kuasa," ujarnya.
Muannas juga menjelaskan pihaknya telah mengantongi surat kuasa dari Ade Armando untuk melaporkan Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya. Eddy dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ade Armando melalui kuasa hukumnya melaporkan Eddy Soeparno dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal Senin 18 April 2022 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan itu buntut dari cuitan Eddy yang menyebutkan Ade Armando sebagai penista agama dan ulama. Muannas menyebutkan hal itu tersebut sebagai fitnah, karena tidak adanya putusan pengadilan yang menjadi dasar pernyataan soal penista agama dan ulama.