Muhammadiyah: Tambang Andesit Desa Wadas Terindikasi Bermasalah Hukum Sejak Perencanaan Hingga Pembebasan

Selasa, 26 April 2022 | 09:12 WIB
Muhammadiyah: Tambang Andesit Desa Wadas Terindikasi Bermasalah Hukum Sejak Perencanaan Hingga Pembebasan
ILUSTRASI: Mahasiswa tergabung dalam Asuro berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang mengecam tindakan represif kepolisian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Senin (14/2/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yaitu dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga, menempuh cara demoraktis serta tanpa kekerasan dalam menyikapi model ekspresi protes/aspirasi masyarakat, dan mendukung misi melestarikan kekayaan alam lokal, kehidupan dan penghidupan warga.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga meminta Pemerintah Pusat untuk membuka akses informasi dan menjelaskan terkait SIUP Proyek Strategis Nasional sebagai cara untuk memastikan bahwa agenda pembangunan ini berjalan sesuai konstitusi dan telah memenuhi asas keadilan serta kelestarian lingkungan hidup dan ekologi.

Hal itu kata Busyro, mengingat sejumlah sektor dalam Proyek Strategis Nasional telah menyebabkan pergolakan lahan dan agraria dengan warga lokal sebagai korban intimidasi, kekerasan, dan teror dari aparat kepolisian.

"Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memitigasi secara serius, akuntabel, transparan, independen, dan profesional terkait dampak degradasi kualitas lingkungan hidup dan potensi kebencanaan yang diakibatkan oleh Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia," katanya.

Untuk diketahui kajian mendalam Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadjyyah serta didukung oleh Tim Peneliu Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Kajian mendalam tersebut mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok terumpun dengan warga dan pemangku kepentingan, analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI