Muhammadiyah: Tambang Andesit Desa Wadas Terindikasi Bermasalah Hukum Sejak Perencanaan Hingga Pembebasan

Selasa, 26 April 2022 | 09:12 WIB
Muhammadiyah: Tambang Andesit Desa Wadas Terindikasi Bermasalah Hukum Sejak Perencanaan Hingga Pembebasan
ILUSTRASI: Mahasiswa tergabung dalam Asuro berunjuk rasa di depan Balai Kota Malang mengecam tindakan represif kepolisian di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Senin (14/2/2022) [Suara.com/Bob Bimantara Leander]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkapkan hasil kajian analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan pasca kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022 lalu.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan, dari hasil kajian tersebut, menyatakan bahwa pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang sesungguhnya tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.

Bahkan kata Busyro, terindikasi secara meyakinkan berdasarkan analisa pakar di bidang terkait memiliki problem hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah.

"Penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan," ujar Busyro dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).

Ia menyebut ada indikasi masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Wadas.

"Masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk "kepentingan umum" sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan "kepentingan usaha" atau komersial," ucap dia.

Tak hanya itu, Busyro menuturkan, Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga mengakibatkan krisis sosto-ekologis. Yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral polink dan ekonomi.

Hal ini kata Busyro, semakin memperluas kekerasan dan perampasan atas ruang hidup masyarakat serta maraknya berbagai konflik agraria di Indonesia.

"Pada akhirnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya mempromosikan 'mitos kesejahteraan" ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional. Bahkan kekerasan wacana menjadi bagian tidak terpisahkan yang berujung pada teror masyarakat," ungkap Busyro.

Baca Juga: Komentari Ceramah Ganjar Pranowo Soal Desa Wadas di Masjid UGM, Warga: Kok Malah Mau Lepas Tangan

"Hal ini selaras dengan eksamunasi putusan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Wadas yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti KIKA, Asslesi, Pukat UGM, dan CALS pada 09 Maret 2022, bahwa penambangan Wadas mengabaikan aspek keadilan prosedural dan keadilan substansial," sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI