Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengungkapkan hasil kajian analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan pasca kasus kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas Purworejo pada tanggal 8 dan 9 Februari 2022 lalu.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan, dari hasil kajian tersebut, menyatakan bahwa pertambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo yang sesungguhnya tidak termasuk dalam Proyek Strategis Nasional.
Bahkan kata Busyro, terindikasi secara meyakinkan berdasarkan analisa pakar di bidang terkait memiliki problem hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sejak tingkat perencanaan hingga pembebasan tanah.
"Penentuan lokasi pertambangan yang tidak melibatkan aspirasi warga Desa Wadas dalam kerangka mempertahankan kualitas ruang hidup, sumber mata air, biodeversitas lokal dan pangan," ujar Busyro dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Baca Juga: Komentari Ceramah Ganjar Pranowo Soal Desa Wadas di Masjid UGM, Warga: Kok Malah Mau Lepas Tangan
Ia menyebut ada indikasi masalah fatal dalam administrasi terkait penggabungan izin pembangunan bendungan di Desa Bener dan pertambangan batu andesit di Wadas.
"Masalah fatal pada posisi pertambangan batu andesit di Desa Wadas yang dimasukkan ke dalam skema pengadaan tanah untuk "kepentingan umum" sebagaimana tercakup pada proyek pembangunan bendungan, padahal aktivitas ekstraksi merupakan "kepentingan usaha" atau komersial," ucap dia.
Tak hanya itu, Busyro menuturkan, Desa Wadas merupakan salah satu titik Proyek Strategis Nasional yang ambisius tanpa membuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sehingga mengakibatkan krisis sosto-ekologis. Yaitu buruknya keamanan lingkungan hidup yang berakibat pada bencana ekologis yang diperkuat dengan melemahnya moral polink dan ekonomi.
Hal ini kata Busyro, semakin memperluas kekerasan dan perampasan atas ruang hidup masyarakat serta maraknya berbagai konflik agraria di Indonesia.
"Pada akhirnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) hanya mempromosikan 'mitos kesejahteraan" ketimbang hasil nyata dari gerak pembangunan nasional. Bahkan kekerasan wacana menjadi bagian tidak terpisahkan yang berujung pada teror masyarakat," ungkap Busyro.
Baca Juga: Ganjar Disambut Spanduk Desa Wadas Saat Isi Ceramah Tarawih UGM, Shin Tae-yong Semringah
"Hal ini selaras dengan eksamunasi putusan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) Wadas yang dilakukan oleh beberapa lembaga seperti KIKA, Asslesi, Pukat UGM, dan CALS pada 09 Maret 2022, bahwa penambangan Wadas mengabaikan aspek keadilan prosedural dan keadilan substansial," sambungnya.
Lebih lanjut, Busyro menyebut ada potensi kerugian negara dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).
Pembangunan yang belum jelas hasilnya kata Busyro lebih gampang mengorbankan kepentingan rakyat di mana lokasi pembangunan berada.
"Seringkali ambisi tidak diikuti dengan kapasitas dalam menyiapkan rancang bangun yang lebih humanis, terukur, dan mitigasi bencana sosio-ekologis yang memadai," papar Busyro.
Lebih mengenaskan lagi, lanjut Busyro, tidak ada mekanisme deliberatif (musyawarah) bersama seluruh warga Wadas yang terdampak sehingga ambisi proyek ini merupakan demokrasi tanpa demos (rakyat).
Karena itu, kata dia, konflik di Kasus Tambang Wadas ini bisa dibaca sebagai konflik struktural antara kekuasaan negara-pasar dan solidaritas kewargaan masyarakat sipil.
"Belum lagi kekuatan buzzer bekerja nonstop dalam usaha untuk memutarbalikkan fakta (disinformasi) seolah-olah tidak terjadi apa-apa di Desa Wadas padahal pelanggaran HAM dan krisis sosio-ekologis jelas nyata di dalamnya," ungkap dia.
Karenanya, PP Muhammadiyah mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada oknum aparat kepolisian yang diduga dengan sejumlah fakta lapangan terverifikasi terlibat melakukan kekerasan terhadap warga, aktivis dan jurnalis, serta aparat yang terindikasi melakukan konter-narasi yang bertentangan dengan fakta lapangan bahwa kekerasan memang telah terjadi secara meyakinkan kepada warga Wadas.
"Pemerintah juga harus menindak tegas buzzer yang merusak marwah demokrasi subtantif," ucap dia.
Pihaknya juga mendesak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian untuk mendengarkan, menimbang dan menindaklanjuti temuan-temuan lapangan oleh Komnas HAM dan dugaan maladministrasi dalam pelayanan Listrik/Internet oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam menyikapi masalah di Desa Wadas Purworejo secara adil dan demi menjunjung tinggi keadilan bagi warga.
Selain itu PP Muhammadiyah kata Busyro juga mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian agar supaya memiliki kearifan dan bijaksana dalam merespon aspirasi warga di Desa Wadas dan gerakan masyarakat sipil.
Yaitu dengan menghentikan kontra-narasi di media sosial yang merugikan penyampaian aspirasi perjuangan lingkungan warga, menempuh cara demoraktis serta tanpa kekerasan dalam menyikapi model ekspresi protes/aspirasi masyarakat, dan mendukung misi melestarikan kekayaan alam lokal, kehidupan dan penghidupan warga.
Selain itu, PP Muhammadiyah juga meminta Pemerintah Pusat untuk membuka akses informasi dan menjelaskan terkait SIUP Proyek Strategis Nasional sebagai cara untuk memastikan bahwa agenda pembangunan ini berjalan sesuai konstitusi dan telah memenuhi asas keadilan serta kelestarian lingkungan hidup dan ekologi.
Hal itu kata Busyro, mengingat sejumlah sektor dalam Proyek Strategis Nasional telah menyebabkan pergolakan lahan dan agraria dengan warga lokal sebagai korban intimidasi, kekerasan, dan teror dari aparat kepolisian.
"Meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memitigasi secara serius, akuntabel, transparan, independen, dan profesional terkait dampak degradasi kualitas lingkungan hidup dan potensi kebencanaan yang diakibatkan oleh Proyek Strategis Nasional di seluruh Indonesia," katanya.
Untuk diketahui kajian mendalam Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut melalui Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadjyyah serta didukung oleh Tim Peneliu Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIPOL Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Kajian mendalam tersebut mencakup observasi lapangan, diskusi kelompok terumpun dengan warga dan pemangku kepentingan, analisa hukum lingkungan serta kajian fikih lingkungan.