Suara.com - Kementerian Kesehatan RI akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai dengan rekomendasi penyediaan vaksin halal dari putusan Mahkamah Agung.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia, Senin (25/4/2022).
Pemerintah masih menyediakan 6 merek vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM, yakni Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Baca Juga: Turuti Putusan MA, Kemenkes Ungkap 2 Vaksin Covid-19 Halal dari MUI
Nadia menegaskan vaksin yang dipakai di Indonesia ini juga merupakan vaksin-vaksin yang banyak digunakan di negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain.
"Dan terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia.
Pada saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia sudah memberikan rekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk juga fatwa halal untuk vaksin Sinovac dengan fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Kemudian untuk mekanisme vaksinasi gotong royong vaksin Sinopharm juga diberikan rekomendasi fatwa halal dengan fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Sudah Diwajibkan MA, Komisi IX Desak Menkes Sediakan Vaksin Halal Bagi Masyarakat Muslim