Modus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Terbongkar! Picu Ratusan Peserta CPNS Didiskualifikasi

Selasa, 26 April 2022 | 08:51 WIB
Modus Kecurangan Seleksi CASN 2021 Terbongkar! Picu Ratusan Peserta CPNS Didiskualifikasi
Ilustrasi seleksi calon ASN atau PNS. (Kemenpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nah, dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), remote access digunakan untuk mengakali seleksi berbasis CAT. Jadi, saat seleksi CASN, ada peserta yang "akting" bekerja, padahal komputernya digerakkan orang lain menggunakan remote access.

Bareskrim Polri mengungkap, aplikasi yang digunakan terdiri dari remote Access Jo, remote access Chrome remote dekstop, remote acces redmin, remote access putra VNC hingga remote access Nettalk.

2. Spy Microphone

Penggunaan Spy Microphone cukup mengejutkan. Kasus ini terjadi di Makassar. Seleksi yang digelar pada masa pandemi Covid-19 memaksa para penjaga tak bisa memeriksa apa saja yang melekat dalam baju mereka.

Dalam kasus di Makassar, peserta diketahui melakukan tindak kecurangan karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya terungkap bahwa peserta tersebut menggunakan spy microphone

Lebih menggegerkan lagi, ternyata peserta tersebut tak hanya menggunakan spy microphone, namun juga spy cam hingga headset. Pihak kepolisian kemudian menangkap pemberi jawaban, pembuat aplikasi hingga pencari jasa kecurangan tersebut.

Seluruh barang tersebut sejatinya tak bisa terlihat dengan jelas karena bentuknya sangat kecil. Namun, bagi orang yang tak terbiasa menggunakan alat-alat tersebut, mereka bisa menimbulkan gerak-gerik yang mencurigakan. 

3. Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari 30 tersangka yang ditangkap, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti, berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk dan satu unit DVR. 

Baca Juga: Diduga Ada Bawahannya Terlibat Kecurangan Seleksi CASN, Menpan RB: Kalau Terbukti Kami Pecat!

Para tersangka diancam dengan pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI