Suara.com - Kecurangan masih saja terjadi dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di berbagai daerah. Setelah penetapan 30 orang sebagai tersangka, terungkap modus yang digunakan agar memuluskan jalan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Anti-KKN CPNS mengungkap tindak pidana yang terjadi saat seleksi ASN tahun 2021. Kecurangan ini tak hanya terjadi di satu titik, melainkan menyebar di lima provinsi.
Provinsi tersebut terdiri atas Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Lampung. Khusus wilayah Sulawesi Selatan, tindak pidana terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi CASN ini. Mereka ditangkap di 10 titik yang berbeda. Yang menyita perhatian, terhadap 9 orang berstatus PNS yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.
Baca Juga: Diduga Ada Bawahannya Terlibat Kecurangan Seleksi CASN, Menpan RB: Kalau Terbukti Kami Pecat!
Terungkapnya kecurangan ini juga memaksa 359 calon ASN atau PNS didiskualifikasi dan 81 lainnya menunggu nasib alias belum didiskualifikasi. Mereka juga terancam diblacklist dari kegiatan seleksi calon ASN atau PNS.
Modus operandi yang digunakan para tersangka di setiap daerah berbeda-beda. Mereka coba mengakali seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dengan berbagai cara.
Berikut ini penjelasan tentang modus kecurangan dalam seleksi CASN tahun 2021:
1. Aplikasi Remote Access
Remote Access sejatinya merupakan kemampuan untuk mengakses sebuah komputer dari jarak jauh. Aplikasi ini bisa digunakan menggunakan jaringan Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) hingga Virtual Private Network (VPN).
Dengan aplikasi ini, sebuah komputer bisa dikendalikan seseorang tanpa harus berada di lokasi. Aplikasi ini sudah bertahun-tahun membantu para pekerja atau teknisi teknologi ketika menghadapi situasi mendesak.
Nah, dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), remote access digunakan untuk mengakali seleksi berbasis CAT. Jadi, saat seleksi CASN, ada peserta yang "akting" bekerja, padahal komputernya digerakkan orang lain menggunakan remote access.
Bareskrim Polri mengungkap, aplikasi yang digunakan terdiri dari remote Access Jo, remote access Chrome remote dekstop, remote acces redmin, remote access putra VNC hingga remote access Nettalk.
2. Spy Microphone
Penggunaan Spy Microphone cukup mengejutkan. Kasus ini terjadi di Makassar. Seleksi yang digelar pada masa pandemi Covid-19 memaksa para penjaga tak bisa memeriksa apa saja yang melekat dalam baju mereka.
Dalam kasus di Makassar, peserta diketahui melakukan tindak kecurangan karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, akhirnya terungkap bahwa peserta tersebut menggunakan spy microphone.
Lebih menggegerkan lagi, ternyata peserta tersebut tak hanya menggunakan spy microphone, namun juga spy cam hingga headset. Pihak kepolisian kemudian menangkap pemberi jawaban, pembuat aplikasi hingga pencari jasa kecurangan tersebut.
Seluruh barang tersebut sejatinya tak bisa terlihat dengan jelas karena bentuknya sangat kecil. Namun, bagi orang yang tak terbiasa menggunakan alat-alat tersebut, mereka bisa menimbulkan gerak-gerik yang mencurigakan.
3. Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari 30 tersangka yang ditangkap, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti, berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk dan satu unit DVR.
Para tersangka diancam dengan pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, dan Pasal 50 jo Pasal 34 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, bagi 9 PNS atau ASN yang turut terlibat terancam diberhentikan tidak hormat. Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Kontributor : Lukman Hakim