Suara.com - Kecurangan masih saja terjadi dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) di berbagai daerah. Setelah penetapan 30 orang sebagai tersangka, terungkap modus yang digunakan agar memuluskan jalan menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Satgas Anti-KKN CPNS mengungkap tindak pidana yang terjadi saat seleksi ASN tahun 2021. Kecurangan ini tak hanya terjadi di satu titik, melainkan menyebar di lima provinsi.
Provinsi tersebut terdiri atas Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara dan Lampung. Khusus wilayah Sulawesi Selatan, tindak pidana terjadi di Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu dan Enrekang.
30 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecurangan seleksi CASN ini. Mereka ditangkap di 10 titik yang berbeda. Yang menyita perhatian, terhadap 9 orang berstatus PNS yang turut terlibat dalam tindak pidana ini.
Terungkapnya kecurangan ini juga memaksa 359 calon ASN atau PNS didiskualifikasi dan 81 lainnya menunggu nasib alias belum didiskualifikasi. Mereka juga terancam diblacklist dari kegiatan seleksi calon ASN atau PNS.
Modus operandi yang digunakan para tersangka di setiap daerah berbeda-beda. Mereka coba mengakali seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dengan berbagai cara.
Berikut ini penjelasan tentang modus kecurangan dalam seleksi CASN tahun 2021:
1. Aplikasi Remote Access
Remote Access sejatinya merupakan kemampuan untuk mengakses sebuah komputer dari jarak jauh. Aplikasi ini bisa digunakan menggunakan jaringan Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) hingga Virtual Private Network (VPN).
Baca Juga: Diduga Ada Bawahannya Terlibat Kecurangan Seleksi CASN, Menpan RB: Kalau Terbukti Kami Pecat!
Dengan aplikasi ini, sebuah komputer bisa dikendalikan seseorang tanpa harus berada di lokasi. Aplikasi ini sudah bertahun-tahun membantu para pekerja atau teknisi teknologi ketika menghadapi situasi mendesak.