Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa berlaku kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 9 Mei 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Tito Karnavian pada 26 April 2022.
Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal mengatakan, kondisi pandemi di luar Jawa dan Bali semakin membaik, terlihat dari jumlah daerah yang berstatus level 1 meningkat hingga 131 daerah dari sebelumnya 84 daerah.
“Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah," kata Safrizal, Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 9 Mei 2022, Pamekasan Dan Serang Masih Level 3
Jumlah daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, sedangkan Level 3 jumlah daerahnya menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Safrizal mengingatkan, meski kondisi membaik, protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H harus tetap dijaga agar tidak terjadi lonjakan pasca lebaran.