Adapun seluruh tersangka yang disangkakan terlibat dalam kecurangan seleksi CASN 2021 berada di 10 tempat kejadian perkara (TKP). Sepuluh daerah tersebut berada di Provinsi Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Lampung. Sementara di Sulawesi Selatan kecurangan terjadi di beberapa lokasi yaitu Makassar, Tana Toraja, Sidrap, Palopo, Luwu, dan Enrekang.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah dengan menggunakan aplikasi remote access pada pelaksanaan seleksi dengan Computer Assisted Test (CAT). Selain itu, terdapat modus lainnya dengan menggunakan perangkat khusus yaitu perangkat micspy yang disembunyikan di balik baju peserta.
Atas tindak pidana tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 50 Jo Pasal 34 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tidak menutup kemungkinan terjadi tindak pidana penyuapan dan TPPU.
Lebih lanjut, sebanyak 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terindikasi melakukan kecurangan, didiskualifikasi dari seleksi CPNS tahun 2021. Plt. Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan akan mencabut Nomor Induk Pegawai (NIP) sejumlah ASN yang terlibat.
“Bahwa 81 orang lagi akan kami diskualifikasi dan cabut NIP-nya. Kami Masih menunggu nama-nama dari Bareskrim,” ungkap Bima.