Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Boyamin nantinya bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2017-2018.
KPK sedianya memanggil Boyamin, pada Senin ini terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) sebagai tersangka.
"Tim telah mengirimkan surat panggilannya pada pekan lalu, Kamis (21/4). Terkait ketidakhadiran saksi, tim segera akan menjadwalkan ulang pemanggilannya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4/2022).
Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Boyamin tercatat sebagai Direktur PT Bumi Rejo.
Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur
Ali mengatakan penyidik memerlukan keterangan Boyamin untuk mendalami informasi dalam pengembangan kasus TPPU tersebut.
"Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi pelaku dengan sengaja menyamarkan, menyembunyikan atau menghilangkan jejak aset yang bersumber dari hasil korupsi yang menjadi unsur TPPU," jelasnya.
Terkait itu, Boyamin mengaku belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik KPK.
"Surat panggilan atau email atau WA (WhatsApp) belum aku terima, padahal biasanya KPK gampang kontak aku lewat email dan WA," kata Boyamin.
Meski demikian, Boyamin memastikan akan memenuhi panggilan jika dipanggil KPK.
Baca Juga: Kasus TPPU Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono, KPK Panggil Koordinator MAKI Boyamin Saiman
"Prinsipnya, aku akan datang kapan pun jika dipanggil. Aku sekarang di Solo. Jika benar ada panggilan, maka aku akan segera ke Jakarta dan datang ke KPK Selasa (26/4) siang atau Rabu (27/4) pagi," katanya.
Boyamin juga mengaku mengenal dan berteman dengan Budhi Sarwono. Keduanya saling kenal melalui Budhi Yuwono, kakak dari Budhi Sarwono. Boyamin juga mengungkapkan pernah menjadi kuasa hukum perusahaan keluarga tersebut.
"Diteruskan aku jadi kuasa hukum dari perusahaan keluarga orang tuanya. Namun, sejak Budhi Sarwono jadi Bupati, maka perusahaan tersebut ditarik sepenuhnya, saham menjadi milik orang tuanya, dan Budhi Sarwono tidak punya saham dan tidak jadi pengurus," ujarnya. (Antara)