Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 25 April 2022 | 21:06 WIB
Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?
Ilustrasi zakat fitrah anak - Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini sebagaimana kata Ibnul Mundzir: “Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma’ bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta”. (Al Mughni: 7/169).

Itulah hukum zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI