Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 25 April 2022 | 21:06 WIB
Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai, Seperti Apa Ketentuannya?
Ilustrasi zakat fitrah anak - Zakat Fitrah Anak yang Orang Tuanya Bercerai. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Umumnya zakat fitrah anak yang masih kecil akan ditanggung atau dibebankan kepada orang tuanya. Lalu bagaimana dengan zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai?

Simak penjelasan zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai berdasarkan keterangan dari laman Kantor Kementerian Agama berikut ini.

Menjelang berakhirnya bulan Ramadan, seluruh umat Islam akan memulai untuk mempersiapkan dan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk dikeluarkan setiap tahunnya pada bulan Ramadan. 

Membayar zakat hukumnya wajib bagi setiap umat muslim dari yang tua hingga yang muda. Hukum wajibnya membayar zakat ini berdasarkan sebuah hadist yang berbunyi, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang Muslim, baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut

Zakat fitrah bagi anak wajib dibayarkan oleh orang tua dengan catatan anak belum baligh dan anak tidak memiliki harta. Namun bagaimana jika suami dan istri bercerai namun masih memiliki tanggung jawab untuk menafkahi anak bersama dan siapa yang berkewajiban untuk membayar zakat anaknya?

Dikutip dari laman Kantor Kementerian Agama Kota Palangkaraya menyebutkan bahwa zakat fitrah merupakan ibadah yang wajib ditunaikan sendiri oleh seorang muslim atau wakilnya. Hal ini menjadi dasar bahwa tidak wajib bagi seorang suami menunaikan zakat fitrah baik kepada istri dan anaknya.

Bagi zakat fitrah anak, apabila mereka sudah baligh dan berakal, maka tidak harus membayar zakat mereka. Jika sang anak belum baligh dan memiliki harta, maka zakat fitrah diambilkan dari harta mereka. Jika tidak mempunyai harta, zakat fitrah wajib ditanggung oleh ayah meskipun berada pada asuhan ibunya.

Hal ini sebagaimana kata An Nawawi: “Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma’ para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak dan Abu Tsaur”. (Al Majmu’: 6/108).

“Jika seorang anak itu kaya maka nafkah dan zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tidak berasal dari ayah atau kakeknya, demikian pendapat Abu Hanifah, Muhammad, Ahmad dan Ishak. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari sebagian ulama: “Bahwa pembiayaannya berasal dari ayahnya, dan jika dibayarkan dari uang anaknya maka bapaknya dianggap bersalah dan harus menggantinya,", tambah An Nawawi dalam (6/77).

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022

Dalam penjelasan di atas, tidak ada perbedaan bahwa kewajiban zakat fitrah bagi anak masih kecil menjadi tanggungjawab ayah, meski diasuh oleh ibu dan orang lain. Hal ini karena dalam hal nafkah anak menjadi tanggungjawab oleh ayahnya.

Hal ini sebagaimana kata Ibnul Mundzir: “Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma’ bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta”. (Al Mughni: 7/169).

Itulah hukum zakat fitrah anak yang orang tuanya bercerai. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI