Setelah pemudik berhasil mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi, tunjukkan pada petugas yang memeriksa status kelaikan perjalanan.
Bila pemudik mendapat status ‘tidak layak bepergian’ di eHAC, bisa menjalani validasi manual dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi.
Cara manual lain adalah dengan menunjukkan dokumen fisik sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau PCR negatif Covid-19 ke petugas di tempat pemeriksaan.
Pengisian eHAC ini hanya wajib untuk pemudik yang usianya enam tahun ke atas, sementara anak-anak berusia enam tahun ke bawah tak wajib mengisi.
Seperti yang diketahui, pemerintah memberi syarat tambahan bagi pemudik dengan mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelumnya, diketahui bila aturan ini efektif mulai hari Selasa (5/4/2022), mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36-38 tahun 2022.
Aturan ini awalnya hanya berlaku untuk pelaku perjalanan transportasi udara. Namun belakangan, syarat ini juga berlaku untuk semua moda transportasi.
Sementara itu, petugas akan melakukan pengecekan secara acak untuk pemudik dengan kendaraan pribadi.
Meski begitu, ia tetap mengimbau agar orang-orang tetap mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi untuk meminimalkan potensi penularan virus corona di berbagai daerah.
Baca Juga: Info Mobil Derek PT Jasa Marga untuk Pemudik: Tarif Biaya dan Cara Menghubunginya
Demikian penjelasan tentang bagaimana cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi. Semoga informasi ini bermanfaat.