Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 25 April 2022 | 20:34 WIB
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasan Kemenag Berikut
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa? Simak Penjelasannya - Ilustrasi zakat, niat zakat fitrah untuk anak (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar."

"Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).

Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa?

Zakat Fitrah anak dibayarkan orangtuanya dengan catatan, sang anak belum baligh dan ketika sudah memiliki harta yang cukup, maka sang anak harus membayar zakat dari hartanya.

Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut zakat fitrah anak-anak yang sudah baligh dan berakal tidak harus dibayarkan oleh orangtua mereka, baik sebagai orang kaya atau miskin.

Jika mereka belum baligh tapi mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambil dari harta mereka, namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya ditanggung ayah meski dalam asuhan ibu.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI