Suara.com - Membayar zakat fitrah adalah salah satu kewajiban di bulan Ramadhan untuk seluruh umat Islam, termasuk anak-anak. Lalu zakat fitrah anak dibayarkan siapa?
Pertanyaan zakat fitrah anak dibayarkan siapa, mungkin anda akan langsung menjawab bahwa hal itu dibebankan kepada orang tua. Ternyata tidak serta, merta seperti itu.
Sementara itu, perihal kewajiban zakat fitrah ini telah ditegaskan dalam hadist Rasulullah seperti yang tertuang di bawah ini.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri Jatuh Pada Senin 2 Mei 2022
Hadist di atas sudah menjelaskan rincian, siapa saja orang yang wajib membayar zakat fitrah, yakni yang beragama Islam, baik itu budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, anak kecil ataupun dewasa.
Diketahui juga bahwa batasan minimal orang yang wajib bayar zakat fitrah adalah anak kecil, dalam hal ini termasuk bayi yang mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana dengan janin di dalam kandungan? Apakah orangtua wajib membayarkan zakat fitrah atas janin yang ada dalam kandungan?
Ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib bayar zakat fitrah, yaitu ketika seseorang menemui dua waktu wajib zakat fitrah yaitu akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal.
Jadi ketika seseorang tidak memenuhi salah satu dari dua waktu tersebut, maka dia tidak wajib bayar zakat. Hal ini seperti yang dijelaskan berikut ini:
Baca Juga: Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal, Lengkap dengan Syarat Membayarnya
“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan."
"Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar."
"Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).
Zakat Fitrah Anak Dibayarkan Siapa?
Zakat Fitrah anak dibayarkan orangtuanya dengan catatan, sang anak belum baligh dan ketika sudah memiliki harta yang cukup, maka sang anak harus membayar zakat dari hartanya.
Kementerian Agama Republik Indonesia menyebut zakat fitrah anak-anak yang sudah baligh dan berakal tidak harus dibayarkan oleh orangtua mereka, baik sebagai orang kaya atau miskin.
Jika mereka belum baligh tapi mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambil dari harta mereka, namun jika mereka tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya ditanggung ayah meski dalam asuhan ibu.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardu karena Allah Taala.”
2. Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardu karena Allah Taala.”
3. Niat Zakat FItrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Taala.”
4. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardu karena Allah Taala.”
5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”
6. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……(sebutkan nama), fardu karena Allah Taala.”
Nah, seperti itulah ketentuan tentang zakat fitrah anak dibayarkan siapa. Orang tua wajib paham tentang hal ini.
Kontributor : Rima Suliastini