Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) membuka peluang untuk melaporkan Ade Armando ke polisi. Mereka mengklaim tengah mengkaji untuk mengambil langkah tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Daulay, usai mendampingi Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Pengacara Ade Armando tersebut dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan pemberi keterangan palsu.
"Tidak tertutup kemungkinan kita juga akan melaporkan Ade Armando. Nanti jika hasil kajian yang dilakukan oleh tim kuasa hukum kita dan juga oleh DPP PAN bisa ditindaklanjuti," kata Saleh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno sebelumnya melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Sekjen PAN Eddy Soeparno Laporkan Balik Kuasa Hukum Ade Armando ke Polda Metro Jaya
"Kami sudah melakukan laporan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik. Terlapor adalah saudara Muannas Alaidid dan kawan-kawan," kata Eddy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/4/2022) siang.
Dalam laporannya, Eddy mempersangkakan Muannas Alaidid dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 315 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu.
Menurut Eddy, kasus ini berawal saat dirinya membuat pernyataan di media sosial terkait penegakan hukum.
"Kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya. Ini jadi salah satu dasar kita buat laporan," ungkap Eddy.
Sementara itu, Saleh menjelaskan terkait persangkaan pasal pemberi keterangan palsu. Pasal ini dipersangkakan kepada Muannas Alaidid terkait somasi yang diajukan kepada Eddy Soeparno dengan klaim selaku kuasa hukum Ade Armando.
Baca Juga: Gagah Pakai Batik, Pasha Ungu Dampingi Sekjen PAN Laporkan Pengacara Ade Armando
Berdasar data, Saleh menyebut Ade Armando memberi surat kuasa kepada Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum pada Senin, 11 April 2022. Sedangkan, pernyataan Eddy Soeparno yang kemudian dipermasalahkan terjadi keesokan harinya.
Tak hanya itu, Saleh menyebut surat kuasa yang diberikan Ade Armando kepada Muannas Alaidid itu pun terkait kasus pengeroyokan. Bukan menyangkut kasus pencemaran nama baik.
"Surat kuasa harus khusus spesifik. Kalau untuk pengeroyokan nggak bisa untuk pencemaran nama baik. Maka dugaan kami ada pemberian informasi salah kepada publik dan ada kebohongan publik terkait masalah Ade," pungkas Saleh.