Temui Jokowi di Istana, Majelis Rakyat Papua Desak Pemerintah Tunda Pemekaran Wilayah

Senin, 25 April 2022 | 18:07 WIB
Temui Jokowi di Istana, Majelis Rakyat Papua Desak Pemerintah Tunda Pemekaran Wilayah
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Timotius Murib. [Tangkap Layar YouTube Public Virtue Institute]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Rakyat Papua (MRP) menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat pada Senin (25/4/2022), mereka mendesak pemerintah pusat menunda penerapan Undang-Undang Otonomi Khusus sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan kepada Jokowi bahwa UU Otsus Papua yang baru yakni Nomor 21 Tahun 2021 sama sekali tidak melibatkan orang Papua asli, sehingga mereka mengajukan uji materi ke MK.

"MRP menemukan adanya dua masalah. Pertama, MRP menyesalkan proses perubahan UU yang tidak melalui usul rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 UU Otsus. Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua sehingga kami mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," kata Timotius.

Dia menilai banyak pasal yang berubah dan tidak sesuai isi surat Presiden tertanggal 4 Desember 2020 yang mengamanatkan perubahan terbatas tiga pasal: ketentuan umum, keuangan daerah, dan pemekaran wilayah.

Baca Juga: Enggan Terburu-buru Masuk ke Endemi, Jokowi: Ini Masih Transisi Selama Enam Bulan

MRP juga menyesalkan pembentukan daerah otonomi baru yang tidak melibatkan mereka sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus yang menyatakan pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP.

"Ini artinya tanpa persetujuan MRP dan DPRP, tidak boleh ada DOB," tegasnya.

Diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.

MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).

Baca Juga: Anies Sopiri Jokowi Keliling Meninjau Proyek Sirkuit Formula E di Kawasan Ancol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI