Warga juga dapat melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasa dengan mengikuti arahan BPBD setempat dan Badan Geologi akan terus berkordinasi dengan lembaga terkait, seperti:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten/
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Itulah penjelasan tentang status Gunung Anak Krakatau yang dinaikkan dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III) terhitung sejak tanggal 24 April 2022, pukul 18.00 WIB.