Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan ada potensi lonjakan kasus positif Covid-19 kembali setelah libur lebaran tahun ini karena mobilitas warga yang mudik diprediksi mencapai 80 juta orang.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Pandemi Covid-19 belum selesai, warga diminta untuk segera melakukan vaksinasi sebelum mudik dan tetap mematuhi protokol kesehatan saat mudik.
"Poin utama, karena mudiknya masih dalam kondisi pandemi, potensi peningkatan kasus masih sangat bisa terjadi, tapi selama perlindungan itu sebenarnya sudah ada dan artinya bisa menahan laju penularan," kata Nadia dalam diskusi virtual, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, meski terjadi lonjakan kasus positif Covid-19 setelah lebaran nanti, angka kematian akan rendah karena capaian vaksinasi yang sudah lebih dari 70 persen untuk dosis kedua.
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 193 Hari Ini, untuk Kasus Aktif Jadi 2.880
"Apa yang pernah kita alami di Omicron itu kasus konfirmasi positif itu malah lebih dari Delta tapi jumlah yang dirawat di rumah sakit dan berakhir kematian itu angkanya rendah," ucapnya.
"Proteksi cakupan vaksinasi kita sudah jauh lebih baik, dan booster sudah mulai diperkenalkan," sambung Nadia.
Diketahui, dalam Addendum SE Satgas No. 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.
Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Baca Juga: Ada Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Sebanyak 310 Kasus
Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.
Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.