Ketika korban pingsan, mereka melarikannya ke Rumah Sakit Tarakan, namun nyawanya tak terselamatkan. Kasus ini pun terungkap karena kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban.
"Pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan para ketiga pelaku," ujar Wisnu.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.