Polisi Sebut Gegara Motif Asmara, Penyebab Pemerkosaan Berujung Maut di Sumur Batu

Senin, 25 April 2022 | 15:36 WIB
Polisi Sebut Gegara Motif Asmara, Penyebab Pemerkosaan Berujung Maut di Sumur Batu
Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mengungkap motif kasus pemerkosaan berujung maut yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolsek Kemayoran, Kompol Ewo Samono mengungkap motif kasus pemerkosaan berujung maut yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini pelaku berjumlah tiga orang, yakni Muhammad Baldi Ale (18), Adit Kurniawan (19), dan AS yang masih berusia 17 tahun. Baldi dalam perkara ini merupakan kekasih korban.

Ewo menuturkan, Baldi tega melakukan pemerkosaan secara bergiliran dengan dua rekannya, karena sakit hati TM memiliki pria lain.

"Yang jelas pacar korban dia (Baldi) dendam, karena pacarnya punya cowok lain," kata dia saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca Juga: Sadis! Perempuan di Sumur Batu Diperkosa Bergiliran oleh Tiga Pria, Salah Satunya Pacar Sendiri

Diungkapkannya bukan hanya Baldi yang dendam terhadap korban, namun juga salah seorang rekannya, karena diejek miskin.

"Yang satu lagi sangat marah karena dinyatakan sebagai orang miskin," kata Ewo.

Pelaku pemerkosaan yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)
Pelaku pemerkosaan yang menewaskan TM (21) di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Suara.com/Yaumal)

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana, mengatakan peristiwa keji tersebut terjadi pada Jumat (22/4/2022) lalu. Kejadian berawal saat korban sedang tertidur pulas di kamar kostnya.

"Datang pacar korban inisial MBA (Baldi), datang ke kosan dengan cara buka pintu diam-diam," kata Wisnu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Dalam kasus ini, korban diperkosa secara bergiliran, disebutkan sampai delapan kali. Saat diperkosa korban melakukan perlawan sehingga para pelaku melakukan tindak kekerasan dengan membekap mulutnya dengan bantal.

Baca Juga: Orang Tua Bejat! Ayah Di Aceh Ini Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berkali-kali

"Pada saat melakukan perlawanan korban berteriak dan salah satu pelaku membekap korban dengan menggunakan bantal dan juga melakukan pemukulan sehingga mengakibatkan korban pingsan," ungkap Wisnu.

Ketika korban pingsan, mereka melarikannya ke Rumah Sakit Tarakan, namun nyawanya tak terselamatkan. Kasus ini pun terungkap karena kecurigaan pihak rumah sakit dengan kondisi korban.

"Pihak rumah sakit menghubungi Polsek Kemayoran, kami segera lakukan olah TKP dan langsung mengamankan para ketiga pelaku," ujar Wisnu.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 285 KUHP 170 Ayat 2 ke 3 dan jo pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 13 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI