Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka, Senin (25/4/2022). Dalam kesempatan itu, Jokowi menerima aspirasi mulai dari undang-undang otonomi khusus (otsus) hingga pemekaran wilayah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang turut mendampingi Jokowi. Selain itu, ada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani juga hadir dalam pertemuan tersebut.
"Nah, materi yang dibicarakan ialah menyampaikan aspirasi terkait dengan undang-undang otsus, dengan pemekaran, dan sebagainya yang itu tadi sudah disampaikan dijawab oleh presiden," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin.
"Misalnya undang-undang otsus undang-undangnya sudah jalan, sudah disahkan, sekarang ada yang menguji uji materi di MK kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya," sambungnya.
Kemudian, yang kedua ialah soal pemekaran wilayah di Papua. Mahfud memahami kalau pemekaran wilayah di Papua menuai pro dan kontra.
Namun, menurut keterangan dari Jokowi, setidaknya ada sebanyak 354 permohonan pemekaran yang kemudian dikabulkan oleh pemerintah. Bahkan Mahfud menyebut kalau Papua Barat lah yang meminta adanya pemekaran tersebut.
Karena itu, Mahfud menekankan kalau tidak ada yang salah apabila ada pro dan kontra dalam pengambil satu keputusan.
"Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga kepresidenan malah 82 persen rakyat Papua itu memang minta pemekaran itu, minta mekar gitu dan di sana kalau mau bicara setuju tidak yang terbuka ke publik juga sama-sama banyak yang unjuk rasa untuk mendukung, unjuk rasa yang tidak setuju," ungkapnya.