Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur

Senin, 25 April 2022 | 13:38 WIB
Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menolak gugatan praperadilan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi soal kelangkaan minyak goreng. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terlalu prematur.

Gugatan MAKI tersebut terkait belum umumkan pihak-pihak untuk ditetapkan tersangka dalam masalah langkanya minyak goreng.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon," kata Hakim Tunggal, Dewa Ketut Kartana dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Hakim menyebut bahwa MAKI terlalu cepat untuk melakukan gugatan terhadap Mendag Luthfi. Lantaran, tudingan dalam permohonan yang dilayangkan MAKI terkait dugaan adanya permainan dalam kelangkaan minyak goreng belum masuk ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Jokowi, Airlangga, hingga Mendag Lutfi Disomasi Gegara Minyak Goreng, Legislator PDIP: Harusnya Tak Perlu

"Permohonan para pemohon mengajukan praperadilan sangat prematur oleh karena itu permohonan para pemohon haruslah ditolak," ujar hakim. 

Dalam putusan majelis hakim, pihak termohon dan pemohon tidak diberatkan dalam biaya perkara. Pasalnya, biaya perkara nihil.

Ketua MAKI Boyamin Saiman menggugat Mendag M Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng. [Suara.com/Welly]
Ketua MAKI Boyamin Saiman menggugat Mendag M Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng. [Suara.com/Welly]

Alasan Gugat Mendag 

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan sejumlah alasan gugatan yang dilakukan tersebut. Ia mengemukakan, adanya dugaan fenomena langkanya minyak goreng yang diduga melibatkan oleh oknum pengusaha atau mafia. Oknum tersebut diduga menimbun minyak goreng.

"Oknum-oknum tersebut mempermainkan stok dan harga minyak goreng. Sehingga, masyarakat kesulitan mendapatkannya di pasaran," ungkap Boyamin.

Baca Juga: Kejagung Belum Bisa Jawab Apakah Mendag Lutfi Diperiksa atau Tidak di Kasus Mafia Migor, Kenapa?

Apalagi, kata Boyamin, PKTN selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) sepatutnya melakukan penyidikan atas kasus langka dan mahalnya minyak goreng.

Boyamin juga mempersoalkan, calon tersangka yang mestinya sudah disampaikan pada Senin 21 Maret 2022, namun tak kunjung diumumkan oleh Mendag M Lutfi.

"Namun, hingga pengajuan prapeadilan a quo, termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka. Sehingga, atas tindakan termohon belum menetapkan atau menyampaikan nama tersangka adalah bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan melawan hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI