Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menilai keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) dijamin konstitusi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, pihaknya menghormati dan menghargai gerakan mahasiswa yang mendorong terjadinya penguatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
"Kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu wujud dari hak politik yang dilindungi konstitusi," kata Suharti kepada Suara.com, Senin (25/4/2022).
Meski begitu, hak politik bagi mahasiswa perlu dibarengi dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban sebagai civitas akademik untuk menjaga perguruan tinggi sebagai lembaga yang berfungsi untuk mencari dan menjaga kebenaran ilmiah.
Baca Juga: Muncul Partai Mahasiswa Indonesia, Politikus Nasdem: Mereka Tak Bisa Lagi Demo Atas Nama Rakyat!
"Oleh karena itu, hendaknya seluruh civitas akademik tidak membawa politik praktis ke dalam kampus agar dapat menjaga marwah kampus sebagai lembaga akademik," katanya.
Kemendikbud Ristek berharap mahasiswa dapat berperan aktif dalam meningkatkan literasi politik kepada kaum muda.
"Dengan demikian, kaum muda dapat menjadi pemilih cerdas dalam demokrasi yang mampu mengekspresikan pendapatnya sesuai nilai-nilai luhur bangsa. Serta mengedepankan rasionalitas dalam menentukan pilihan politiknya," ujarnya.
Diketahui, Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.
Kantor partai baru ini tercantum di Jalan Duren Tiga Raya Nomor 19D Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan kode pos 12760.
Ketua Umum Partai Mahasiswa Indonesia tertera atas nama Eko Pratama. Sekretaris Jenderal, Muhammad Al Hafiz. Bendahara Umum, Muhammad Akmal Mauludin. Ketua Mahkamah, Tegus Setiawan. Anggota Mahkamah: Davistha A, Rican.
Eko disebut-sebut adalah Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara yang sempat menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Pertemuan antara kubu BEM Nusantara Eko Pratama dan Wiranto berlangsung di Kantor Wantimpres, Jakarta Pusat, pada Jumat (8/4/2022) lalu atau tiga hari sebelum gelombang massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi demonstrasi menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Dalam aksi 11 April 2022 tersebut, kubu BEM Nusantara Eko Pratama diduga tak terlibat.