Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN pada Senin (25/4/2022). Dalam persidangan, Majelis Hakim MK sempat menyinggung banyaknya jumlah kuasa hukum yang ikut dalam penggugatan tersebut, namun tidak seluruhnya ikut tanda tangan.
Gugatan pengujian formil UU IKN itu diajukan oleh mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Dalam laporan pemohon, terdapat 53 kuasa hukum yang ikut dalam terlibat.
"Anda tahu berapa orang yang jadi kuasa hukum?" tanya Hakim MK Saldi Isra.
"53 yang mulia," jawab kuasa hukum Tommy Indriadi Agustian.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani UU IKN, Pembangunan Nusantara Resmi Dimulai
Saldi lantas menyinggung dari 53 kuasa hukum yang tercantum dalam permohonan gugatan, baru ada 28 orang yang menandatangani. Lantaran itu, ia meminta kuasa hukum untuk mengecek ulang ketersediaan 25 kuasa hukum yang belum melakukan tanda tangan.
Ia juga menyebut kalau banyaknya kuasa hukum yang tertulis pada gugatan itu akan terlihat gagah. Padahal menurutnya, MK tidak menilai dari jumlah kuasa hukum yang terlibat tetapi dari argumentasi.
"Banyak sekali yang tidak tanda tangan, jangan-jangan coba-coba saja ini paling tidak ya numpang beken namanya ada di permohonan ini," ucapnya.
Karena itu, ia meminta kepada tim kuasa hukum untuk memperbaikinya karena harus mengikuti aturan yang ada.
"Saya ingatkan nanti tolong dicocokkan yang tanda tangan, yang sulit sekali dihubungi ya di-drop saja, lalu disesuaikan antara yang menandatangani di permohonan dengan yang menerima kuasa, supaya itu tidak terdapat lagi soal yang begini ke depan," katanya.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Gugat UU IKN, HNW Harap MK Pertimbangkan Serius Sebagaimana UU Cipta Kerja
Selain itu, Saldi juga mengoreksi cara penulisan pemohon. Dalam permohonan tersebut, ada enam pemohon yang terdiri dari perseorangan dan kelompok.
Saldi meminta untuk pemohon dari kelompok atau organisasi dijelaskan secara detail siapa yang berhak mewakili. Orang yang mendapatkan penerima kuasa juga harus sesuai dengan AD/ART organisasi.
"Itu Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dengan WALHI itu betul di anggaran dasarnya ini organisasi kalau dia ada masalah hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan siapa yang berhak mewakili organisasi apakah orang ini yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum atau tidak, akan kami cek," jelasnya.
Kemudian, ia menekankan akan bukti-bukti dari apa yang dimohonkan untuk diuji ke MK. Semisal, apabila para pemohon menilai kalau UU IKN dibuat tanpa melibatkan partisipasi publik, maka tim kuasa hukum harus bisa menyantumkan secara detail.
"Oleh karena itu yang harus dijelaskan oleh kuasa pemohon kira-kira di tahap pengusulan yang itu ada ini dan segala macamnya, di mana partisipasi publik yang diabaikan, ketika persetujuan bersama di mana partisipasi publik yang diabaikan," katanya.
Atas dasar itu, sidang perkara Nomor 54/PUU-XX/2022 dilanjutkan dengan meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perbaikan. Tim kuasa hukum diberi waktu dua minggu untuk melakukan perbaikan sejak sidang.
"Sidang kita hari ini selesai tapi sebelum kita tutup kami perlu menyampaikan bahwa saudara diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan kalau saudara mau melakukan perbaikan tentu itu menjadi ranah saudara apakah akan melakukan perbaikan atau tidak kalau saudara ingin melakukan perbaikan saudara diberi waktu 14 hari sejak sidang hari ini," kata Majelis Hakim MK Aswanto yang memimpin sidang.