Bebas Pulkam, Mabes Polri Pastikan Tak Bakal Putar Balik Kendaraan Pemudik yang Belum Vaksin Covid-19

Senin, 25 April 2022 | 11:40 WIB
Bebas Pulkam, Mabes Polri Pastikan Tak Bakal Putar Balik Kendaraan Pemudik yang Belum Vaksin Covid-19
Ilustrasi--Arus mudik lebaran, kendaraan terjebak kemacetan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (Antara/Raisan Al Farisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan pihaknya tidak akan melakukan penyekatan di sepanjang jalur mudik lebaran karena pandemi Covid-19 seperti dua tahun lalu.

Ramadhan mengatakan pada mudik lebaran tahun ini orang bisa pulang ke kampung halaman dengan leluasa tanpa penyekatan karena perkembangan pandemi yang membaik dan capaian vaksinasi yang cukup tinggi.

"Kami pastikan bahwa tidak ada kegiatan seperti tahun lalu, yakni memutarbalikkan kendaraan, tidak ada pengecekan terhadap yang tidak vaksin," kata Ramadhan dalam diskusi virtual, Senin (25/4/2022).

Namun, dia memastikan polisi bersama dengan Kementerian Kesehatan tetap menyediakan pos pengamanan dan pelayanan vaksinasi Covid-19 untuk warga yang sedang mudik tapi belum divaksin.

Baca Juga: 2 Tahun Sepi Pemudik, Pedagang di Rest Area Senang Rezeki Melimpah Kembali

"Jadi kalau ada masyarakat yang sadar belum vaksin, kami memberikan gerai vaksin di pos pelayanan tersebut," ucapnya.

Diketahui, dalam Addendum SE Satgas Nomor 16 tentang ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) disebutkan bahwa setiap orang yang akan mudik harus sudah divaksin tiga dosis atau booster.

Sementara bagi orang yang baru di vaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.

Anak usia 6-17 tahun yang sudah divaksin dosis kedua yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat vaksin bebas dari tes Covid-19, jika belum divaksinasi dosis penuh maka wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.

Khusus anak usia 6-17 tahun dapat bebas dari wajib testing jika telah divaksin dosis kedua.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemudik di Terminal Bekasi Tujuan Sumatera Mulai Meningkat 20 Persen

Sedangkan untuk anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes dengan syarat pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI